Praperadilan Andi Kusuma di PN Pangkalpinang Dicabut, Kuasa Hukum Siap Ajukan Gugatan Ulang
Asmadi Pandapotan Siregar April 23, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) resmi dicabut. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (23/4/2026) pagi.

Persidangan berlangsung di ruang sidang Tirta dengan agenda menunggu kehadiran para pihak, dan dipimpin oleh majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Dalam sidang tersebut, pemohon Andi Kusuma diwakili oleh penasihat hukumnya, Andi Surya Tedja. Sementara pihak termohon, yakni Kepolisian Negara RI melalui Kapolda Babel dan PLH Direskrimum Polda Babel, diwakili oleh anggota Bidang Hukum.

Majelis hakim sempat menyinggung ketidakhadiran pihak pemohon dalam sidang sebelumnya pada 17 April 2026. Meski demikian, persidangan tetap berjalan karena pihak termohon hadir.

“Hari ini pemohon sudah hadir, namun ada surat masuk terkait pencabutan perkara. Apakah akan dilanjutkan atau dicabut,” tanya hakim dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Andi Kusuma menyatakan pihaknya memilih untuk mencabut permohonan praperadilan.

“Tetap melakukan pencabutan, Yang Mulia,” ujar Andi Surya Tedja.

Majelis hakim kemudian menyatakan akan menggelar sidang lanjutan pada siang hari untuk menetapkan pencabutan tersebut secara resmi.

Usai persidangan, Andi Surya Tedja membenarkan bahwa pencabutan dilakukan karena adanya kekeliruan dalam pengajuan gugatan sebelumnya.

“Dicabut karena ada sedikit kesalahan dalam pengajuan gugatan. Tapi ini bukan berarti selesai, kami akan mengajukan gugatan ulang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan diskusi internal sebelum kembali mengajukan praperadilan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan rapat dengan tim, termasuk dengan rekan kami, untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran pada sidang awal, Andi mengaku pihaknya tidak menerima panggilan resmi dari pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

"Karena kita tidak mendapatkan panggilan, kita merasa bahwa apa ya kita yang melakukan gugatan tapi kita tidak dipanggil. Jadi kita secara administrasi, sesuai dengan aturannya kita mau datang. Memang kita tidak hadir, alasannya tidak ada undangan ke kita sidang praperadilan," jelasnya.

"Pencabutan kita layangkan pada Jumat 17 April 2026, sore harinya kita langsung cabut perkara praperadilan tersebut dan kita akan rapat internal dulu kapan mau mengajukan praperadilan lagi," tambahnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.