Samsat Rajabasa Tunggu Juknis, Regulasi Pajak Mobil Listrik Belum Berlaku
taryono April 23, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  UPTD Wilayah 1 Bandar Lampung Samsat Rajabasa masih menunggu kepastian implementasi kebijakan terkait pengaturan pajak kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 1 April 2026 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya terkait perlakuan pajak terhadap kendaraan listrik.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Artinya, secara prinsip hukum pajak daerah, kendaraan listrik kini berpotensi menjadi objek pajak sebagaimana kendaraan konvensional, baik pada saat kepemilikan maupun perpindahan kepemilikan.

Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya, dikecualikan dari PKB dan BBNKB. 

Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi listrik juga mendapatkan pembebasan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Samsat Rajabasa, Ahmad Barden Mogni, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menerapkan kebijakan di lapangan.

“Regulasi terkait mobil listrik masih dalam tahap pengkajian, sehingga kami masih menunggu kebijakan resmi,” ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan teknis terkait implementasi aturan tersebut saat ini juga masih dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung bersama Bapenda dari seluruh Indonesia melalui rapat koordinasi di Semarang, Jawa Tengah.

Selama regulasi belum diterapkan secara resmi, Samsat Rajabasa belum mencatat adanya penerimaan pajak dari kendaraan listrik di wilayah tersebut.

Selain itu, sejumlah aspek teknis juga masih dibahas, seperti mekanisme administrasi pada STNK dan BPKB, serta kemungkinan adanya penanda khusus untuk kendaraan listrik.

Pihaknya menegaskan, keputusan akhir terkait pelaksanaan aturan ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.