Di Tengah HUT IKAHI, Kuasa Hukum Ahli Waris Tol Cisumdawu Soroti PN Sumedang Cairkan Konsinyasi
ferri amiril April 23, 2026 04:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG -  Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mengusung tema “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, polemik pencairan uang konsinyasi Tol Cisumdawu, di Pengadilan Negeri Sumedang menuai sorotan.

Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, mempertanyakan pencairan dana sekitar Rp190 miliar kepada Dadan Setiadi Megantara, yang saat ini diketahui tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dadan  divonis 4,8 tahun penjara atas  kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Tol Cisumdawu. 

Diketahui, dana yang disengketakan merupakan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Apakah ini yang dimaksud hakim terpercaya dan rakyat sejahtera?” ujar Jandri, kepada Tribun, Kamis (23/4/2026). 

Baca juga: Kejaksaan Negeri Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus PJU dan Retribusi Parkir

Menurutnya, pencairan dana tersebut dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berjalan di Mahkamah Agung. Selain itu, pihaknya mengklaim masih memegang sejumlah penetapan konsinyasi dan cek tunai yang belum dibatalkan.

Jandri menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum dan merugikan hak keperdataan ahli waris. Ia menyebut pihaknya telah meminta penjelasan ke Pengadilan Negeri Sumedang, namun dana disebut telah dicairkan dengan merujuk pada putusan PK pertama.

Atas hal itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap lembaga peradilan, termasuk melalui pengawasan DPR RI, menyusul dugaan pelanggaran dalam proses pencairan tersebut.

Sebelumnya, ahli waris juga melaporkan Dadan Setiadi Megantara ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lahan terdampak proyek tol.

"Dalam putusan PN Tipikor bandung sudah jelas dalam pertimbangannya bahwa penerbitan dua SHGB dan tujuh Leter C tersebut adalah hasil manipulasi antara Kepala Desa, BPN Sumedang dan Dadan,"

"Tapi kenapa PN Sumedang masih mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut kepada Terpidana? Ada apa dengan Ketua pengadilan dan Panitera?" katanya.

Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran tudingan tersebut karena membutuhkan bukti yang jelas.

“Untuk kebenarannya, kami belum bisa memastikan, karena tentu perlu bukti,” ujar Saenal, kepada Tribun, Rabu (15/4/2026), seusai berdialog dengan massa aksi di Kantor PN Sumedang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.