TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menyatakan argumentasi yang menyebut pemilihan ketua umum partai politik sebagai "urusan dapur" internal partai tidak relevan.
Sebab, Burhanuddin menegaskan bahwa partai politik adalah institusi publik yang menerima dana dari negara.
"Betul bahwa partai itu punya semacam dapur rumah tangga sendiri ya, tetapi sepanjang ada uang publik yang masuk ke dalam partai diwujudkan melalui subsidi negara untuk partai, berarti ada hak publik untuk melakukan koreksi apa yang terjadi di dalam partai," kata Burhanuddin, saat ditemui di Gedung FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia mengungkapkan, partai merupakan institusi publik yang membicarakan kewenangan dan proses pemilihan pejabat publik.
Oleh karena itu, kata Burhanuddi, urusan publik yang kewenangannya ada di dalam partai tidak boleh diprivatisasi oleh partai.
"Jadi meskipun itu urusan dalam partai, tetapi sepanjang melibatkan urusan publik seperti yang kita lihat dari undang-undang dasar maupun undang-undang kita, partai banyak masuk dalam urusan publik, maka seharusnya partai harus diatur oleh publik," jelasnya.
Menurut Burhanuddin, salah satu pengaturan publik tersebut adalah dengan mengatur dan memastikan proses demokratisasi internal di dalam partai berjalan.
Ia menyimpulkan bahwa argumen "internal partai" tidak valid karena partai merupakan entitas publik yang harus terbuka terhadap intervensi publik demi memastikan tata kelola yang demokratis.
"Jadi argumennya dua, satu ada uang publik yang masuk ke partai, jadi partai bukan entitas yang imun dari urusan publik karena ada subsidi negara ya," tutur Burhanuddin.
"Yang kedua adalah karena partai banyak sekali diberikan diskresi oleh undang-undang dasar dan undang-undang untuk bicara dan mengatur urusan publik," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
KPK meminta agar sistem keanggotaan partai dirombak menjadi lebih berjenjang, yakni mencakup tingkatan anggota muda, madya, dan utama.
Sistem berjenjang ini nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi pencalonan pejabat publik.
Sebagai contoh, calon anggota DPR harus berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
Persyaratan serupa juga ditekankan untuk bakal calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah, dengan tambahan aturan mengenai batas waktu minimal seseorang bergabung dalam partai sebelum dapat dicalonkan.
Hal ini sekaligus mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada melalui rekrutmen berbasis murni kaderisasi.
Selain merombak struktur kepemimpinan dan kaderisasi, KPK juga memberikan sorotan tajam pada sektor pendanaan partai.
Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan kepada partai politik demi menghindari konflik kepentingan.
"Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan atau beneficial ownership badan usaha," tulis KPK dalam rekomendasinya.
Untuk mewujudkan akuntabilitas tersebut, KPK meminta agar iuran anggota diberlakukan secara berjenjang.
Setiap aliran dana partai juga diwajibkan untuk diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun sekali.
Hasil audit ini nantinya wajib diintegrasikan dengan sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola secara transparan oleh Kemendagri agar dapat diakses secara bebas oleh publik.
KPK menutup kajiannya dengan mendesak adanya penegasan lembaga pengawas di dalam UU Partai Politik.
Pengawasan ini harus diberikan landasan hukum yang kuat dan mencakup tiga aspek utama, yakni ruang lingkup keuangan partai, kaderisasi, serta pendidikan politik, lengkap dengan sanksi tegas bagi partai yang tidak patuh terhadap aturan pelaporan keuangan.