Tukar Guling Tak Sesuai, Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Pelabuhan Marina dan Lahan Pengganti Mangrove
Ida Ayu Suryantini Putri April 23, 2026 08:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali tutup sementara Pelabuhan Marina dan lahan pengganti mangrove yang digunakan PT Bali Turtle Island Development (BTID) pada, Kamis 23 April 2026. 

Hal ini dilakukan Pansus TRAP usai menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan dalam proses tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Karangasem dan Negara, Jembrana. 

Proses penutupan sempat berjalan alot sebab saat Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha berdialog dengan Kepala Departemen Perizinan/Licensing BTID, Anak Agung Ngurah Buana.

Adu argumen ini dipicu oleh tidak adanya bukti konkret berupa sertifikat lahan pengganti yang seharusnya menjadi kewajiban BTID dalam skema tukar guling.

Baca juga: Pansus TRAP Bali Segera Panggil PT BTID hingga PT JH, Ungkap Lahan Pengganti Mangrove

Supartha mengungkapkan, berdasarkan hasil sidak sebelumnya di Karangasem, pihaknya tidak menemukan bukti sertifikat lahan pengganti seluas sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove yang diajukan BTID sejak tahun 1990-an.

“Kami turun langsung ke lapangan, bukan hanya melihat dokumen normatif. Faktanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tidak bisa menunjukkan sertifikat lahan pengganti tersebut. Ini yang kami pertanyakan,” ungkap, Supartha. 

Dalam skema tukar guling tersebut, BTID disebut mengajukan permohonan sejak 1997, dengan proses yang baru berjalan sekitar tahun 2000.

Namun hingga kini, Pansus tidak menemukan bukti sertifikat atas nama BTID yang kemudian diserahkan kepada pemerintah sebagai lahan pengganti.

Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Lahan Pengganti Mangrove BTID KEK Kura-kura 

Di mana, seluruh dokumen kepemilikan telah diserahkan kepada pemerintah pusat.

Namun penjelasan tersebut tidak memuaskan Pansus. Supartha menegaskan bahwa secara faktual, keberadaan sertifikat sebagai bukti legal tidak dapat ditunjukkan di lapangan.

“Kalau memang ada, tunjukkan sekarang. Kalau tidak ada, berarti ini masalah serius. Jangan hanya normatif di atas kertas, tapi fakta di lapangan kosong,” kata, Ngurah Buana.

Lebih lanjut, Pansus juga menyoroti hasil sidak di Jembrana terkait tukar guling 22 hektare mangrove yang seharusnya diganti dengan lahan seluas 44 hektare (skema 1:2).

Namun, dari total tersebut, baru sekitar 18,2 hektare yang memiliki sertifikat, sementara sisanya belum dapat dibuktikan.

“Dari 35 sertifikat yang seharusnya ada, hanya 15 yang bisa ditunjukkan. Ini jelas tidak memenuhi kewajiban,” imbuh Supartha. 

BTID berdalih bahwa sebagian lahan pengganti masih dalam proses dan ada yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan kawasan hutan.

Namun, Pansus menilai alasan tersebut belum cukup menjawab persoalan utama, yakni minimnya bukti legal yang sah.

Pansus TRAP menegaskan akan membawa temuan ini ke rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pejabat yang terlibat dalam proses tukar guling sejak awal.

“Kami ingin semuanya clear and clean. Ini menyangkut aset negara dan kawasan hutan. Tidak boleh ada celah,” pungkasnya. 

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan hasil evaluasi dari serangkaian inspeksi lapangan yang dilakukan, termasuk peninjauan ke wilayah Karangasem dan Jembrana. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kewajiban administrasi belum dipenuhi secara utuh oleh pihak perusahaan.

Penutupan difokuskan pada beberapa titik aktivitas, di antaranya pembangunan marina serta kawasan yang dikenal sebagai area “mangkok”, yang dinilai memiliki persoalan baik dari sisi legalitas maupun kelengkapan dokumen.

“Kami memutuskan penutupan sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” jelas, Dewa Rai. 

Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dengan melakukan penghentian langsung aktivitas di lokasi. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan berjalan selama masa penghentian.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa salah satu temuan paling krusial adalah tidak ditemukannya bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling yang diklaim telah dilakukan.

Menurutnya, ketiadaan bukti legal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait keabsahan proses tukar guling. “Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami,” imbuhnya.

Pansus menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga tata ruang Bali agar tetap tertib, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga memastikan akan terus mendalami temuan-temuan di lapangan guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah maupun lingkungan. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.