TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivis Jogja Police Watch (JPW) berkirim surat ke Komisi III DPR RI untuk memohon dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan satu pelajar SMA di Bantul bernama Ilham Dwi Saputra.
Surat itu dikirim Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, melalui kantor Pos Yogyakarta dan ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI.
Beberapa poin dari isi surat tersebut disampaikan Kamba yakni sebagaimana diketahui korban Ilham Dwi Saputra dikeroyok hingga meninggal dunia oleh sekelompok orang pada Selasa (14/04/2026) malam di Lapangan Gadung Mlaten, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul, DIY.
Sebelum aksi pengeroyokan tersebut terjadi, korban dijemput dirumahnya oleh dua orang yang tak dikenal mengenakan sepeda motor N Max menuju belakang SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, DIY.
Sesampai di lokasi korban Ilham Dwi Saputra kemudian dijemput lagi oleh orang yang berbeda menuju Lapangan Mlaten, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul, DIY.
Korban Ilham Dwi Saputra dipukul dengan menggunakan selang, paralon, gunting dan korban sempat disundut rokok.
Yang lebih keji dan tidak manusiawi korban dilindas dengan sepeda motor berulang kali.
Korban sempat dirawat di rumah sakit dalam beberapa hari, namun selang beberapa hari kemudian korban meninggal dunia dengan luka disekujur tubuh.
Diketahui ada sebanyak 7 sampai 10 orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Ilham Dwi Saputra ini.
Hingga kini Polres Bantul baru berhasil menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Sementara terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“JPW menilai kasus pengeroyokan terhadap Ilham Dwi Saputra ini telah direncanakan. Hal ini dapat dilihat dari mulai korban dijemput dirumah, kemudian dibawa ke lokasi dibelakng SMA Negeri 1 Bambanglipuro, Bantul, DIY,” ujar Kamba, seusai mengirim surat di Kantor Pos Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).
Kemudian, lanjut Kamba, korban dibawa lagi oleh dua orang yang berbeda di Lapangan Mlaten, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul, DIY.
Di lapangan inilah korban Ilham Dwi Saputra dikeroyok secara keji, tanpa manusiawi dan tanpa ampun.
Sehingga layak bagi Polres Bantul menerapkan Pasal tentang Pembunuhan Berencana terhadap siswa kelas X SMA Negeri1 Bambanglipuro, Bantul, DIY bukan Pasal tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan biasa.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Pimpinan Komisi III DPR RI agar dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara dugaan Pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMA, Ilham Dwi Saputra,” ungkapnya.
Permohonan RDPU pada Komisi III DPR RI ini menurutnya sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegak hukum dan meminta pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum atas kinerja Polres Bantul yang menangani perkara ini.