TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis peran Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan:
Selain pidana penjara, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Ammar didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Sumber: Kompas.com