TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Empat jam menunggu tanpa kepastian menjadi pengalaman yang mengecewakan bagi keluarga korban kecelakaan maut di Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Sidang perdana kasus yang menewaskan pelajar, Latifa Fawwas Solekha (16), di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kamis (23/4/2026), molor tanpa penjelasan kepada keluarga korban.
Sejak pagi hari, keluarga korban telah hadir di lingkungan pengadilan mengikuti jalannya sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Bms.
Sidang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Namun hingga siang hari, persidangan tak kunjung dimulai dan baru dijadwalkan ulang pada pukul 14.00 WIB.
Orangtua korban, Rasdi, mengaku kecewa karena tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait penundaan tersebut.
"Kami sebagai orangtua ingin tahu sampai dimana proses kasus kecelakaan yang menimpa anak saya.
Sesuai jadwal harusnya jam 10.00 WIB tapi tiba-tiba diundur jadi jam 14.00 WIB Tidak ada informasi yang jelas," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Kekecewaan juga dirasakan oleh keluarga besar korban yang sejak lama menanti kepastian hukum atas peristiwa tragis tersebut.
Salah seorang kerabat korban, Sukir menyebut keluarga masih terpukul atas kehilangan yang dialami dan berharap proses hukum berjalan adil serta terbuka.
"Kami sangat terpukul dengan kehilangan ini.
Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya agar tidak ada kejadian serupa terulang.
Kami ingin pengadilan berjalan fair, terbuka, dan bisa disaksikan publik," tegasnya.
Meski kecewa, keluarga korban sempat memilih tetap bertahan di lokasi pengadilan demi mengikuti jalannya sidang.
Di sisi lain, pihak PN Banyumas memberikan penjelasan terkait molornya jadwal sidang.
Juru Bicara PN Banyumas, Annissa Nurjanah Tuarita, menyatakan keterlambatan bukan berasal dari pihak pengadilan.
Menurutnya, dalam perkara pidana, jalannya sidang sangat bergantung pada kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan terdakwa dan alat bukti.
"Majelis hakim sebenarnya sudah siap sejak pagi.
Namun dalam perkara pidana, persidangan baru dapat dimulai ketika penuntut umum hadir dan siap menghadapkan terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Diapresiasi Amerika, Dua Remaja Desa Banjarnegara Sukses Bobol Situs NASA
Ia menyebut terdakwa telah hadir di gedung pengadilan sekitar pukul 11.55 WIB, sementara JPU baru tiba pada pukul 13.16 WIB.
"Pengadilan sudah siap sejak pukul 08.00 WIB.
Namun karena penuntut umum hadir pukul 13.16 WIB, maka persidangan baru bisa dilaksanakan setelah itu," ucapnya.
Adapun tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, Angkat Puenta Pertama, dan Amanda Adelina.
Sumber internal PN Banyumas juga menyebut pihak pengadilan telah menunggu konfirmasi dari kejaksaan sebelum memulai sidang.
Adapun perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja.
Kecelakaan melibatkan kendaraan pickup dan mengakibatkan korban Latifa Fawwas Solekha meninggal dunia di lokasi kejadian.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Wisnu Pujiond alias Puji, sopir kendaraan pickup yang diduga terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya berharap proses persidangan berjalan objektif dan transparan.
"Kami berharap sidang ini dapat berjalan secara adil, terbuka, dan terang benderang, sehingga keadilan bagi almarhumah dapat benar-benar terwujud," tutupnya. (jti)