Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 19 pegawai di lingkungan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DSEDM) Jawa Timur mengembalikan uang senilai Rp707 juta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Para pegawai di salah satu lingkup Pemprov Jawa Timur, diyakini menerima dana hasil tindak pidana korupsi, dari salah satu tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, mengatakan, jumlah total uang yang terkumpul sementara adalah sebesar Rp707 juta.
“Tadi pagi ada 19 orang yang beramai-ramai mengembalikan uang tunai,” ujar Wagiyo, ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis sore (23/4/2026).
Ia menerangkan, pengembalian uang tunai tidak lepas dari upaya penggeledahan pada Senin (20/4/2026), dari pukul 14.30 WIB sampai 20.00 WIB, atau berlangsung selama 6 jam.
Baca juga: 19 Staf ESDM Jatim Kembalikan Uang Rp707 juta Hasil Pembagian Pungli Aris Mukiyono dkk
Hasilnya ditemukan menemukan catatan pembagian keuangan, dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah tidak sah, didapat di ruang Kepala Dinas ESDM dan Kabid Pertambangan.
“Dari penggledahan tersebut penyidik menemukan persesuaian fakta hukum yang sebelumnya telah ditemukan. Yakni ada aliran uang pungli perizinan tambang secara rutin, dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan,” bebernya.
Menurutnya, pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan. Artinya uang dari hasil pungutan liar disebar akhir bulan, dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun.
“Jumlahnya pun bervariasi antara Rp750.000 sampai dengan Rp 2.500.000, tergantung status pegawai baik ASN dan Honorer, atau beban pekerjaan yang diberikan,” paparnya.
Baca juga: Kadis ESDM Jatim yang Jadi Tersangka Kasus Pungli harusnya Pensiun Tahun Ini, Pemprov Prihatin
Kejaksaan Tinggi mengimbau ke semua pihak untuk menghormati proses hukum. Serta jangan ada yang coba-coba mempengaruhi, melalukan tindakan yang bersifat tidak jujur.
“Perbuatan merintangi proses penyidikan, menghilangkan barang sengaja menyuruh tersangka atau saksi berbohong diancam dengan pidana Pasal 21,” tandas Wagiyo.