Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Penanganan perkara dugaan kredit fiktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank plat merah Unit Keboan, Kabupaten Jombang, terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kini memperluas penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Perkembangan ini mencuat setelah sejumlah korban mendatangi kantor Kejari Jombang pada Kamis (23/4/2026) dalam agenda audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jombang.
Mereka meminta kejelasan terkait proses hukum yang tengah berjalan sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Ia menyebut, penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan, melainkan terus dikembangkan.
"Saat ini sudah ada tersangka yang ditetapkan dan ditahan. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com usai agenda audiensi berakhir.
Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SL, MIC, dan IN. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Baca juga: Akhir Pelarian 6 Tahun, DPO Koruptor Kredit Fiktif Bank BUMN Surabaya Tertangkap di Jakarta
Dua tersangka disebut berperan sebagai perantara yang menggunakan identitas serta agunan milik sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman. Sementara satu tersangka lainnya diduga sebagai pihak yang menerima dan menikmati dana hasil pencairan kredit tersebut.
Diyah menambahkan, tim penyidik masih mendalami alur kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat.
"Kami terus melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat diharapkan ada perkembangan lanjutan," katanya melanjutkan.
Di sisi lain, perwakilan para korban kredit fiktif, melalui penasihat hukum, Iwan Setianto, menilai perkara ini berpotensi melibatkan lebih dari sekadar tiga tersangka yang telah ditahan.
Ia menduga ada keterlibatan pihak lain yang berperan dalam proses administrasi hingga pencairan kredit.
"Kasus ini merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Sangat mungkin ada pihak lain, baik dari internal perbankan maupun unsur di tingkat desa, yang ikut terlibat," ungkapnya saat dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Jombang.
Ia juga menilai dugaan kredit fiktif tersebut menunjukkan adanya celah dalam mekanisme penyaluran kredit yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Baca juga: 9 Bulan Buron, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Ponorogo Ditangkap saat Cari Makan
Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya para korban yang berharap kerugian mereka dapat dipulihkan seiring dengan proses hukum yang berjalan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan seorang pegawai bank milik negara terkait dugaan kasus korupsi penyaluran kredit mikro fiktif.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pelanggaran dalam proses pemberian kredit.
Kepala Kejari Jombang, Diyah Ambarwati, mengungkapkan bahwa penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2025 dan diperbarui pada April 2026.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial MIC, yang merupakan pegawai di bak plat merah unit Keboan.
"Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan," ucap Diyah saat dikonfirmasi Tribunjatim.com di Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (7/4/2026) malam.
MIC diketahui menjabat sebagai mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL). Ia diduga memproses pengajuan kredit dari 11 nasabah dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Namun, dalam praktiknya, tersangka tetap meloloskan pengajuan kredit meski dokumen yang diajukan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Penyidik menduga tersangka menyusun analisis kredit seolah-olah para debitur layak menerima pinjaman. Akibatnya, kredit yang disalurkan berujung macet karena para peminjam tidak mampu mengembalikan dana.
"Akibat perbuatan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara. Saat ini nilainya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP," ujarnya melanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.