- Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di kawasan Batubara, Sumatera Utara, diduga dipicu penolakan korban terhadap ajakan hubungan intim dari pelaku.
Penolakan tersebut memicu emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban berinisial S (41) tewas di tangan seorang pria berinisial MA (61) di sebuah kamar hotel kawasan Sei Balai, Batubara, Sumatera Utara, Senin (20/4/2026) dini hari.
Kasus ini bermula ketika korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di sebuah hotel pada Minggu (19/4/2026) malam.
Keduanya datang secara terpisah menggunakan ojek dan langsung menuju kamar yang telah dipesan.
Sesampainya di kamar, pelaku menyeduh kopi sachet yang diduga meningkatkan gairahnya.
Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan badan dan permintaan itu sempat dipenuhi.
Setelah itu, korban meminta dibelikan makanan dan kemudian tertidur sebelum sempat menyantapnya.
Pelaku kembali mengajak korban berhubungan intim pada Senin (20/4) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Namun, ajakan tersebut ditolak korban sehingga memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi marah, pelaku mencekik leher korban dan menutup mulutnya saat korban berada di atas tempat tidur.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/4/2026).
Korban sempat berteriak hingga terdengar oleh petugas hotel yang kemudian mendatangi kamar.
Saat ditemukan, korban masih sempat bernapas dan memegangi bagian leher serta dadanya.
Tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia dan pihak hotel melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Batubara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan forensik ditemukan luka pada tubuh korban, termasuk memar di leher, luka lecet pada bibir, serta tanda kekerasan pada organ dalam dan gangguan pernapasan.
Polisi menyatakan tidak ditemukan unsur perencanaan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.