2 Pemuda Pengedar Obat Keras Diringkus di Tangerang, Ribuan Tramadol Disita
GH News April 24, 2026 05:09 AM
Tangerang -

Polisi menangkap dua orang pemuda berinisial LF (20) dan MRP (22) yang diduga menjual obat keras di wilayah Kota Tangerang. Polisi turut menyita ribuan obat keras jenis tramadol dari para pelaku.

Penindakan ini dilakukan Tim 1 Patroli Perintis Presisi (3P) Satsamapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, Sukarasa pada Kamis (23/4) dini hari. Keduanya diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.

"Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.030 butir tramadol dan 98 butir trihexyphenidyl yang disimpan di dalam tas serta jok kendaraan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Kepada polisi, mereka mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka berencana mengedarkannya kembali di wilayah Jatiuwung, Tangerang.

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Ini sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Tidak ada ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan peredaran obat terlarang," kata Jauhari.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Jaga Jakarta+ dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tangerang.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 UU terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga hingga 10 tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.