Kebijakan Baru Pemkot Pontianak: NIK Ayah Bisa Diblokir Jika Telantarkan Hak Nafkah Anak
Faiz Iqbal Maulid April 24, 2026 05:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas P2KBP3A (Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) resmi menyiapkan kebijakan pemenuhan hak anak pasca perceraian.

Langkah ini digulirkan untuk memastikan hak anak atas pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan tetap terjamin, sekaligus mencegah kasus penelantaran setelah orang tua berpisah. 

Kepala Dinas P2KBP3A Kota Pontianak, dr. Rifka, menegaskan fokus utama kebijakan ini adalah perlindungan hak dasar anak. 

"Jadi ya untuknya kebijakan, kebijakan dari pemenuhan hak anak pasca perceraian dimana tujuan ini adalah memastikan ya, memastikan hak anak atas pemeliharaan, pendidikan, dan kesehatan tetap terpenuhi, serta mencegah penelanteran anak setelah perceraian," ujarnya saat di Aula Kantor RRI, Jl Jend Sudirman, Pontianak, Kamis 23 April 2026.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi ayah yang tidak menunaikan kewajiban nafkah, salah satunya dengan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Dimana juga kebijakan ini kita akan juga memberikan sanksi tegas ya, apabila sang ayah tidak memberikan nafkah pada anak akan menoaktifkan ya, NIK nya, nomor induk kependudukannya,” tegasnya.

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, Pemkot Pontianak akan menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama agar setiap putusan terkait hak nafkah anak dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kemudian untuk pengawasan dan terintegrasinya ini ya, dari putusan pengadilan kita harus melakukan tadi kerjasama dengan pengadilan agama, sehingga setiap putusannya pengadilan agama tentang hak nafkah anak ini harus bisa diimplementasikan di dalam kesehariannya,” jelasnya.

• Kasus Nafkah Anak Masuk Lima Besar Pengaduan, KPAD Pontianak Usulkan Pemblokiran NIK Ayah Lalai

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi akan tetap diberlakukan kepada pihak ayah sesuai ketentuan yang dirancang.

"Apabila ini tidak dipenuhi oleh sang ayah, maka sanksinya, punishmentnya akan diberikan kepada sang ayah dengan menoaktifkan NIK nya," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program pendampingan bagi ibu pasca perceraian guna meningkatkan kemandirian ekonomi, terutama melalui pelatihan berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Untuk pendampingan ibunya, pasca perceraian dari Dinas P2KBP3A juga akan mendatangkan pendampingan dengan melakukan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan kapasitas terhadap ibunya, terutama bisanya untuk UMKM dan lain-lainnya," paparnya.

Ia menegaskan, meskipun terjadi perceraian, tanggung jawab ayah terhadap anak tidak serta-merta hilang dan tetap wajib dipenuhi.

"Kemudian kewajiban ayah ini, jadi ayah meskipun bercerai, ayah juga tetap bertanggung jawab untuk pemenuhan atas biaya hidup dan tumbuh kembang anak ini," pungkasnya.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.