Akademisi UAJY Soroti Penundaan Vonis Dua Kasus Korupsi di Sleman
Muhammad Fatoni April 24, 2026 10:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sleman, yang melibatkan dua pejabat, mengalami penundaan pembacaan vonis atau putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. 

Hal tersebut menjadi sorotan dan memantik kritik dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi di Yogyakarta.

Perkara pertama, pada Selasa (31/3/2026) lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menunda pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro.

Pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet itu ditunda sampai Kamis (2/4/2026).

Eka Suryo Prihantoro akhirnya divonis lebih berat daripada tuntutan, yakni 4 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti kerugian negara Rp901 juta yang diperhitungkan dari uang titipan yang disetorkan meski seorang hakim anggota berbeda pendapat dengan menyatakan tak bersalah.

Terbaru, pada Kamis (23/4/2026) kemarin, sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sidang pembacaan putusan Sri Purnomo ditunda hingga Senin (27/4/2026) mendatang.

"Nanti, kalau dibacakan pada Senin, putusan bisa langsung. Kami berharap, besok kalau memutus perkara, salinan sudah ada," kata ketua majelis hakim Melinda Aritonang.

Melinda mengungkapkan alasan penundaan sidang vonis Sri Purnomo. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dan disempurnakan.

"Untuk sementara, terdakwa masih dalam tahanan," ujarnya.

Tanggapan Akademisi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Riawan Tjandra, menyoroti penundaan agenda putusan dua sidang kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Ia berpendapat, ada tiga alasan kenapa hal tersebut bisa terjadi.

"Pertama, banyaknya kasus hukum, termasuk korupsi, membuat hakim keteteran dalam menyiapkan materi putusan sidang. Kedua, harus diakui bersama bahwa saat ini masih ada kelemahan di sistem peradilan kita," ujarnya kepada media, Kamis (23/4/2026).

Ketiga, Riawan menyatakan, yang perlu menjadi sorotan adalah ada tekanan atau intervensi internal dari pihak berperkara sehingga hakim harus menunda putusan sidang, terutama di kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo.

"Banyak kejanggalan selama proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata berlangsung. Mulai pemindahan lokasi sidang hingga tekanan tidak biasa dari hakim kepada saksi ahli dan jaksa. Padahal, konstruksi perkara dana hibah pariwisata sudah jelas," terangnya.

Baca juga: Breaking News : Sidang Vonis Terdakwa Sri Purnomo Ditunda, Majelis Hakim Beri Penjelasan

Riawan mengaku baru kali pertama ini melihat hakim bersikap tidak biasa kepada saksi ahli dan jaksa seperti yang diperlihatkan dalam sidang Sri Purnomo.

Menurutnya, hal tersebut sangatlah aneh dan mengindikasikan ada tekanan dari pihak yang duduk di kursi pesakitan.

Terkait penetapan tersangka baru, ia mendukung upaya Kejaksaan Negeri Sleman mengingat kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata merupakan tindak pidana yang tidak dilakukan seorang diri oleh Sri Purnomo, seperti halnya keterangan para saksi yang terungkap di persidangan.

"Kasus ini sudah terang benderang. Jangan ragu untuk menyikat pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat tentu menunggu penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman," tandas Riawan.

Tuntutan

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sri Purnomo dengan hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan, membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

JPU menyatakan, Sri Purnomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Sidang Vonis Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta merasa ada beberapa hal yang perlu dikoreksi.

Sehingga, vonis yang semestinya dibacakan pada Kamis (23/4/2026) harus ditunda pada Senin (27/4/2026) mendatang.

“Sidang kita tunda Hari Senin tanggal 27 April ya, Pak, ya. Jadi nanti kalau hari Senin dibacakan, nanti putusannya bisa langsung, ya. Kami berharap sudah ada salinannya ya, besoknya. Kami berharap kalau memutus perkara sudah ada nanti salinannya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang.

Alasan penundaan sidang vonis Sri Purnomo ini disampaikan Melinda lantaran ada beberapa hal yang harus dikoreksi.

“Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi, yang harus disempurnakan, jadi kita tunda ke hari Senin ya. Hari Senin tanggal 27 April 2026. Jadi untuk sementara terdakwa masih dalam tahanan dulu,” tegas Majelis Hakim.

( tribunjogja.com )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.