BANGKAPOS.COM--Nama Ibrahim Arief mendadak menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sosok yang dikenal sebagai mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek itu kini menghadapi tuntutan berat di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun di balik proses hukum yang dijalaninya, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam ternyata memiliki perjalanan karier panjang di dunia teknologi digital Indonesia.
Dalam pleidoinya di persidangan, Kamis (23/4/2026), Ibam mengungkap bahwa dirinya pernah menjadi bagian penting dalam pengembangan perusahaan teknologi besar di Indonesia, Bukalapak.
Ia mengaku pernah mendapat tawaran bekerja di perusahaan global seperti Facebook Inggris, namun memilih menolaknya demi mengabdi kepada negara melalui sektor pendidikan dan teknologi pemerintahan.
“Seusai membangun Bukalapak, saya menolak tawaran bekerja dari Facebook Inggris. Gaji ratusan juta dan sejumlah fasilitas saya tolak demi berbakti kepada negara,” kata Ibrahim di hadapan majelis hakim.
Keputusan tersebut, menurutnya, diambil karena keinginan untuk membantu transformasi digital pendidikan nasional.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibrahim tampil emosional.
Dengan suara bergetar, ia memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan yang dianggap tidak adil.
“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujarnya.
Ibam beberapa kali terlihat menyeka air mata saat membaca pembelaannya.
Suasana sidang pun berubah haru ketika ia menyampaikan tekanan yang dirasakannya selama hampir setahun menjalani proses hukum.
“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” katanya sambil menangis.
Dalam perkara ini, Ibrahim didakwa ikut memengaruhi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menilai kajian teknis yang dibuatnya mengarah pada penggunaan produk tertentu.
Namun Ibam membantah tuduhan tersebut.
Ia menegaskan kajian yang disusunnya hanya berupa rekomendasi teknis dan keputusan akhir tetap berada di tangan pejabat kementerian.
“Saya tidak pernah memberikan arahan agar Chromebook dipilih,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Ia juga menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesional yang mencoba membantu negara.
“Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi,” kata Ibam.
Di akhir pleidoinya, Ibrahim meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya.
Ia mengaku menjadi satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga.
Istrinya merupakan ibu rumah tangga, sementara dua anak perempuannya masih duduk di bangku TK dan SD.
Ia juga mengungkap bahwa anak pertamanya kini terpaksa menghentikan terapi karena kondisi keluarga yang terdampak kasus hukum tersebut.
Selain itu, Ibrahim mengaku memiliki riwayat penyakit jantung dan membutuhkan perawatan rutin.
“Namun jika majelis hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Ibrahim Arief berkaitan dengan proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari pengadaan Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan Chrome Device Management senilai Rp621,3 miliar.
Selain Ibrahim, dua mantan pejabat Kemendikbudristek yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Ketiganya disebut melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang namanya turut disebut dalam dakwaan.(*)
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)