Putusan Praperadilan Gugatan Penetapan Tersangka Yetri Ludang Digelar Siang Ini di PN Palangka Raya
Sri Mariati April 24, 2026 01:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) masa bakti 2018-2022, Yetri Ludang dijadwalkan mendengarkan putusan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka siang hari ini, Jumat (24/4/2026).

Untuk diketahui, Yetri Ludang selaku pemohon menggugat Kejari Palangka Raya selaku termohon terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pada Pascasarjana UPR.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, sidang pembacaan putusan praperadilan Yetri bakal dimulai pukul 13.00 WIB.

Putusan Yetri ini menjadi momen penting dalam proses penyidikan perkara korupsi tersebut.

Pasalnya, pihak Yetri meminta agar pemeriksaan tersangka menunggu proses praperadilan selesai.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Yetri, Jeplin M Sianturi mengungkapkan, kliennya memilih belum memberikan keterangan lebih jauh karena menunggu hasil praperadilan yang masih berjalan.

Menurut Jeplin penyidik memahami hal tersebut sehingga pemeriksaan dianggap selesai.

Meski begitu, Ia menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Dengan catatan, ketika praperadilan ditolak, kami hormati sesuai KUHAP dan akan memenuhi panggilan,” jelasnya.

Namun demikian, pihak kuasa hukum Yetri berharap putusan hakim nantinya dapat mencerminkan fakta dan bukti yang telah diajukan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kajari Palangka Raya, Yunardi mengungkapkan, Yetri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan tidakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR, Yetri Ludang Pilih Tunggu Putusan Praperadilan

Baca juga: Praperadilan Kasus Pascasarjana UPR, Pihak Kejari Palangka Raya Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan

"Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 2, miliar," kata Yunardi saat melaksanakan konferensi pers di Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/2026).

Ia menyebut, Yetri terlibat dalam kapasitasnya sebagai Direktur memerintahkan staf yang bukan bendahara menjalankan fungsi bendahara.

Selain itu, tersangka juga tidak menguji dokumen pengajuan anggaran, menandatangani pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima uang anggaran tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.