Rekam Jejak Hakim Purwanto yang Dilaporkan Kubu Nadiem Makarim Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Putra Dewangga Candra Seta April 24, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan lima anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim itu disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026.

Langkah ini diambil setelah tim pembela menilai adanya ketidakseimbangan perlakuan selama proses persidangan yang berpotensi melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Lima Hakim Dilaporkan, Termasuk Ketua Majelis

Laporan tersebut menyasar lima hakim yang memimpin jalannya sidang, yakni ketua majelis Purwanto S. Abdullah serta empat anggota majelis, Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

KONDISI MEMBURUK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan saat waktu jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Kondisi kesehatannya kini memburuk.
KONDISI MEMBURUK - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan keterangan saat waktu jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). Kondisi kesehatannya kini memburuk. (kompas.com)

Perwakilan tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa laporan telah diajukan secara resmi.

“Kami selaku tim penasehat hukum Nadiem Makarim secara resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara klien kami. Surat laporan sudah kami sampaikan ke Ketua PN Jakarta Pusat, hari ini (Rabu 22 April 2026),” kata Ari di Jakarta, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Sorotan Ketimpangan Waktu Pembuktian

Salah satu poin utama laporan adalah dugaan ketimpangan dalam pemberian waktu pembuktian antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa.

Majelis hakim disebut memberikan waktu luas kepada JPU, yakni 53 hari kerja dalam 11 kali persidangan untuk menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli.

Sementara itu, tim pembela mengaku hanya memperoleh waktu yang sangat terbatas.

“Perlakuan majelis hakim terhadap penasehat hukum dan terdakwa sangat berbanding terbalik, dengan yang diberikan kepada jaksa penuntut umum,” sebut Ari.

“Sedangkan, jami, penasehat hukum hanya diberikan waktu tiga hari dan tambahan dua hari, yang jadwalnya mustahil untuk direalisasikan serta pemeriksaannya dilakukan setiap hari,” keluhnya.

Penolakan Jadwal Saksi Pembela Picu Ketegangan

Ketegangan meningkat saat majelis hakim menolak permohonan tim pembela untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) pada 27, 28 April, dan 4 Mei 2026.

Sebaliknya, majelis hakim meminta pembuktian dari pihak terdakwa diselesaikan dalam waktu sangat singkat, yakni 22 dan 23 April.

Sebelumnya, tim pembela telah mengajukan permohonan resmi pada 17 April 2026 agar jadwal sidang lebih proporsional dan masih dalam batas waktu penanganan perkara korupsi.

“Di mana permintaan yang kami ajukan pada sidang 21 April 2026, supaya kami selaku penasehat hukum dapat mengajukan saksi, ahli, serta bukti surat pada persidangan 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026,” kata Ari.

“Serta merupakan jadwal terbaik yang bisa kami sepakati dengan saksi dan/atau ahli a de charge yang akan kami ajukan untuk membuktikan kebenaran materiil dalam perkara ini,” terangnya.

Kondisi Kesehatan Terdakwa Jadi Sorotan

Tim penasihat hukum juga menyoroti kondisi kesehatan terdakwa yang disebut sedang menjalani perawatan medis.

Namun, menurut mereka, kondisi tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengatur jalannya persidangan.

“Padahal majelis hakim mengetahui terdakwa sedang menjalani perawatan atas sakit yang dideritanya, sesuai dengan penjelasan dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, yang telah diperiksa majelis hakim di persidangan pada tanggal 6 April 2026,” ujar Ari.

Dinilai Langgar KUHAP dan Prinsip Fair Trial

Tim pembela menilai pembatasan tersebut melanggar hukum acara pidana dan hak konstitusional terdakwa.

“Hal ini justru merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional terdakwa, untuk mendapatkan pembelaan yang layak serta melanggar prinsip keadilan yang seimbang (fair trial) sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 KUHAP,” ujar Ari.

“Padahal, permintaan tersebut adalah hak pelapor dan rerdakwa berdasarkan Pasal 142 huruf o jo. Pasal 150 huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang harus diberikan bahkan tanpa penasehat hukum harus meminta-minta kepada majelis hakim,” kata Ari.

“Dengan dilanggarnya Pasal 142 huruf o jo. Pasal 150 huruf k KUHAP, maka secara mutatis mutandis terlapor (majelis hakim) telah terbukti melanggar kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim,” paparnya.

“Ini telah membuktikan sikap tidak konsisten dan tidak disiplin dari profesi hakim yang seharusnya menjaga marwah persidangan dengan berpedoman pada KUHAP, serta kode etik/pedoman perilaku hakim,” imbuhnya.

Tiga Tuntutan Resmi Diajukan

Melalui laporan tersebut, tim penasihat hukum mengajukan tiga permintaan utama kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:

  1. Pemeriksaan segera terhadap lima hakim terlapor
  2. Pengawasan serta penjadwalan ulang sidang pembelaan sesuai usulan (27, 28 April, dan 4 Mei 2026)
  3. Perlindungan hukum bagi pelapor dan terdakwa

Selain ke PN Jakarta Pusat, laporan juga ditembuskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas MA, Pengadilan Tinggi Jakarta, Komisi Yudisial, serta Komisi III DPR RI.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu fundamental dalam sistem peradilan, yakni keseimbangan antara penuntutan dan pembelaan.

Ketimpangan waktu pembuktian, jika terbukti, berpotensi memengaruhi kualitas putusan karena salah satu pihak tidak mendapat kesempatan optimal.

Di sisi lain, laporan terhadap majelis hakim juga menguji mekanisme pengawasan internal dan eksternal lembaga peradilan, termasuk peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga integritas hakim.

Namun, penting dicatat bahwa tuduhan ini masih bersifat sepihak dari tim pembela.

Klarifikasi dari majelis hakim maupun pihak pengadilan akan menjadi kunci untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran etik atau hanya perbedaan tafsir dalam pengelolaan persidangan.

Perkembangan kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik peradilan, khususnya terkait penerapan prinsip fair trial di perkara korupsi yang kompleks.

Rekam Jejak Hakim Purwanto

Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H. merupakan hakim karier di lingkungan peradilan umum Indonesia yang telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia peradilan.

Ia dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dan pernah menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pengadilan paling strategis di Indonesia.

Kariernya diwarnai dengan berbagai penugasan di sejumlah daerah, mencerminkan pola mutasi yang umum dalam profesi hakim.

Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam perjalanan kariernya, ia juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua di Maluku, sebuah posisi yang menunjukkan tingkat kepemimpinan dan kepercayaan institusi.

Selanjutnya, ia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum akhirnya ditempatkan di Jakarta Pusat.

Dari sisi kompetensi, Purwanto S. Abdullah termasuk hakim yang telah mengantongi sertifikasi tindak pidana korupsi (tipikor), yang menandakan kemampuannya dalam menangani perkara-perkara kompleks, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.

Pengalamannya mencakup penanganan perkara pidana maupun perdata di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan latar belakang tersebut, penempatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencerminkan tingkat kepercayaan tinggi dari lembaga peradilan.

Posisi ini umumnya diberikan kepada hakim yang dinilai berpengalaman dan mampu menangani perkara-perkara besar serta memiliki dampak luas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.