Vonis Kasus Korupsi RSUD Ende Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Ajukan Banding
Gordy Donovan April 24, 2026 01:47 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kasus dugaan korupsi di RSUD Ende yang melibatkan bendahara penerimaan, Fineke Monteiro, kini memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan mengajukan upaya hukum banding setelah vonis yang dijatuhkan dinilai lebih rendah dari tuntutan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Atas perbuatannya, Fineke dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 3 tahun. 

Perbedaan signifikan ini menjadi alasan utama bagi JPU untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Saat ini tim JPU sedang upaya hukum banding, Alasannya karena pidana dibawah setengah, tuntutannya pidana 3 tahun penjara," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Dewangga saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Kamis (23/4/2026) sore melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Fakta Mengejutkan saat Sidang Dugaan Korupsi RSUD Ende

Fakta Baru

Kuasa hukum terdakwa Fineke Monteiro, Muhammad Haiban, membeberkan, dalam fakta persidangan tidak ditemukan uang sebesar Rp 1,9 miliar sebagaimana yang diduga sebelumnya berada dalam penguasaan kliennya.

Fineke Monteiro sendiri merupakan bendahara penerimaan RSUD Ende yang saat ini duduk di kursi pesakitan atas dugaan penyalahgunaan keuangan rumah sakit.

“Berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 1,9 miliar itu tidak ditemukan ada pada siapa pun. Dari keterangan para saksi, baik KTU, Kasubag Keuangan, maupun direktur sebelumnya dan direktur yang sekarang, uang itu tidak ditemukan di Ibu Fineke. Sampai hari ini tidak ada yang bisa mempertanggungjawabkan keberadaan uang tersebut,” ungkap Haiban kepada TribunFlores.com, Jumat (27/2/2026) siang melalui sambungan telepon.

Haiban juga menyoroti pernyataan Direktur RSUD Ende, dr. Ester Jelita Puspita, yang sebelumnya menyebut uang Rp 1,9 miliar berada di tangan Fineke karena posisinya sebagai bendahara penerimaan.

Menurut Haiban, pernyataan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya bersifat asumsi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Ende Dituntut 3 Tahun Penjara

“Karena menurut dia uang itu ada di Ibu Fineke sebab beliau bendahara penerimaan, jadi dianggap pasti di dia. Tapi kepastian itu tidak ada, hanya asumsi,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dugaan awal penyalahgunaan anggaran rumah sakit yang sempat disebut mencapai Rp 3 miliar pertama kali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Ende.

Fakta lain yang mencuat adalah terkait uang sebesar Rp 67 juta lebih yang disebut-sebut disita penyidik Polres Ende dari tangan Fineke saat penetapan tersangka.

Namun, menurut Haiban, berdasarkan fakta persidangan dan penegasan majelis hakim, tidak ada uang yang disita langsung dari kliennya.

“Majelis hakim menegaskan itu. Berarti uang itu disita dari mana? Ternyata terungkap bahwa uang tersebut disita dari bendahara penerimaan yang sekarang, bukan dari Ibu Fineke,” jelas Haiban.

Dalam persidangan, tiga orang staf RSUD Ende turut dihadirkan sebagai saksi. 

Mereka mengakui pernah meminjam uang rumah sakit saat Fineke masih menjabat sebagai bendahara penerimaan.

Besaran pinjaman bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Pinjaman tersebut, menurut keterangan, dilakukan atas persetujuan pimpinan, yakni Kasubag Keuangan dan Direktur RSUD.

Haiban menilai, jika praktik tersebut dianggap sebagai pelanggaran, maka tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada kliennya, melainkan juga kepada pihak-pihak yang terlibat dan memberikan persetujuan.

Lebih lanjut, Haiban mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil audit BPK tahun 2024, temuan Rp 1,9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh pemerintah daerah pada 3 Juni 2025. 

Dokumen pengembalian itu, kata dia, telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Fineke Monteiro atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi di RSUD Ende ini pun masih terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan serta sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.