Begini Respon Inspektorat Maluku Tengah Soal Temuan Audit Dana Hibah oleh BPK
Fandi Wattimena April 24, 2026 01:52 PM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Inspektorat Maluku Tengah akhirnya buka suara soal temuan hasil audit Dana Hibah Kabupaten Maluku Tengah yang sempat tersiar ke publik beberapa waktu lalu.

‎Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari tiga kategori, antara lain penerima hibah yang belum melampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, dan penerima hibah berturut-turut.

‎Secara terperinci, Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Ohorella mengatakan bahwa BPK memberikan rekomendasi yang mengarah ke rekomendasi administratif yakni meminta PPTK atau penanggung jawab program untuk melengkapi laporan administrasi.

‎"Rekomendasi BPK lebih banyak administratif. BPK merekomendasikan untuk PPTK atau penanggung jawab program dan akan diminta laporan pertanggungjawaban," ujar Latif Ohorella di Kota Masohi, Kamis (23/4/2026).

‎Inspektorat Maluku Tengah juga merekomendasikan pengawasan untuk memonitoring proses administratif sehingga LPJ yang dimaksud tidak bertentangan. 

Baca juga: Kasus Bansos: Mantan Pj Bupati Mat Marasabessy Diperiksa Jaksa Selama Delapan Jam

Baca juga: Bawa Bom Rakitan, Dua Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Polresta Ambon Imbau Jaga kamtibmas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.