Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Inspektorat Maluku Tengah akhirnya buka suara soal temuan hasil audit Dana Hibah Kabupaten Maluku Tengah yang sempat tersiar ke publik beberapa waktu lalu.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari tiga kategori, antara lain penerima hibah yang belum melampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, dan penerima hibah berturut-turut.
Secara terperinci, Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Ohorella mengatakan bahwa BPK memberikan rekomendasi yang mengarah ke rekomendasi administratif yakni meminta PPTK atau penanggung jawab program untuk melengkapi laporan administrasi.
"Rekomendasi BPK lebih banyak administratif. BPK merekomendasikan untuk PPTK atau penanggung jawab program dan akan diminta laporan pertanggungjawaban," ujar Latif Ohorella di Kota Masohi, Kamis (23/4/2026).
Inspektorat Maluku Tengah juga merekomendasikan pengawasan untuk memonitoring proses administratif sehingga LPJ yang dimaksud tidak bertentangan.
Baca juga: Kasus Bansos: Mantan Pj Bupati Mat Marasabessy Diperiksa Jaksa Selama Delapan Jam
Baca juga: Bawa Bom Rakitan, Dua Pemuda Ini Terancam Penjara Seumur Hidup, Polresta Ambon Imbau Jaga kamtibmas