TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 823 ribu korporasi belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner/BO).
“Dari total 3,5 juta korporasi berbadan hukum, kurang lebih masih terdapat sekitar 800 ribu korporasi yang belum melaporkan beneficial owner di seluruh Indonesia,” ujar Widodo saat media gathering di Kantor Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa Ditjen AHU bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya meningkatkan kesadaran korporasi untuk melaporkan beneficial owner. Meskipun demikian, masih banyak korporasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut, sehingga menjadi pekerjaan rumah yang cukup serius.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan apresiasi dari kementerian/lembaga lain karena tingkat pelaporan terus meningkat. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan BKPM,” tambahnya.
Widodo juga menyampaikan bahwa Ditjen AHU akan terus memantau aktivitas korporasi. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menonaktifkan sementara (dormant) korporasi yang tidak menjalankan aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan badan usaha, misalnya hanya digunakan untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
“Ke depan, bukan tidak mungkin akan muncul istilah PT dormant, yaitu perusahaan yang dibentuk tetapi tidak beroperasi. Melalui mekanisme screening, apabila dalam kurun waktu tertentu tidak ada respons terkait pelaporan beneficial owner, maka perlu diwaspadai apakah perusahaan tersebut benar-benar aktif atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti mengikuti tender,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui kewajiban laporan tahunan korporasi. Laporan tersebut harus dibuat di hadapan notaris serta disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tegas Widodo.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mekanisme ini mendapat respons positif dari pelaku usaha karena dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan. Ditjen AHU juga tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengakses dan memantau data perusahaannya secara langsung.
“Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengetahui apabila terjadi perubahan, seperti pergantian pemegang saham, direksi, atau komisaris,” pungkasnya.
Merespons atensi serius terkait kepatuhan pelaporan Beneficial Ownership (BO) dari Direktorat Jenderal AHU tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut positif dan menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal kepatuhan korporasi di tingkat wilayah.
"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung langkah tegas dan strategis Bapak Dirjen AHU dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. Jawa Barat sebagai salah satu episentrum investasi, perdagangan, dan industri nasional tentunya memiliki basis korporasi berbadan hukum yang sangat besar. Kepatuhan pelaporan Beneficial Owner ini sangatlah krusial untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, menghindari penyalahgunaan entitas bisnis, dan memastikan iklim usaha yang transparan”.
“Melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), kami senantiasa menggencarkan sosialisasi dan bersinergi erat dengan para Notaris di seluruh wilayah Tatar Pasundan untuk mendorong korporasi segera memenuhi kewajibannya. Kita pastikan ekosistem bisnis di Jawa Barat tumbuh sehat, aman, akuntabel, dan memiliki daya saing yang tinggi," tegas Asep Sutandar.