TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam sejumlah kegiatan, termasuk pelaksanaan Klinik Kepatuhan bagi pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kaimana, La Bania, menjelaskan bahwa melalui Bidang Pengawasan, pihaknya akan segera melaksanakan kegiatan tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan beberapa kegiatan, termasuk Klinik Kepatuhan,” ujar La Bania di ruang kerjanya, Jumat (24/4/2026).
La Bania menuturkan, melalui Klinik Kepatuhan setiap pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: DPMPTSP-TK Kaimana Gelar FGD Penyusunan RUPM 2026–2031
“Dari laporan tersebut, kita bisa mengidentifikasi jumlah investasi yang masuk di Kabupaten Kaimana,” jelasnya.
Selain itu, DPMPTSP juga akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan penanaman modal.
“Kami akan melakukan pendampingan agar pelaku usaha dapat menyampaikan laporan kepatuhan penanaman modal dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, La Bania menyebutkan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan bersama BPS Kaimana untuk mendukung kebutuhan data statistik dalam rangka Sensus Ekonomi Tahun 2026.
“Kami berkolaborasi dengan BPS guna mendukung kebutuhan data statistik untuk Sensus Ekonomi 2026,” pungkasnya.