Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – DPRD bersama Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung mengusulkan wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata.
Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/4/2026).
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengapresiasi kunjungan Komisi VII DPR RI yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Ia mengatakan, sejumlah aspirasi strategis dari daerah telah disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.
“Kami pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat Lampung mengucapkan terima kasih atas kunjungan ini. Beberapa aspirasi sudah disampaikan, salah satunya terkait kawasan industri Way Kanan yang insyaallah mulai dieksekusi pada 2027,” kata Giri.
Baca Juga: Penggiat Pariwisata Sebut Kelancaran Akses Jadi Kunci Kenyamanan dan Kepuasan Pelancong
Selain sektor industri, DPRD dan Pemprov Lampung juga mendorong pengembangan sektor pariwisata melalui penetapan KEK di tiga daerah tersebut.
Menurut Giri, salah satu skema yang diusulkan yakni pemberian insentif bagi investor, seperti tax holiday maupun kebijakan fiskal lainnya untuk menarik minat investasi swasta.
“Kami berharap dengan kebijakan tersebut, investasi di sektor pariwisata meningkat dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh aspirasi daerah dapat diserap dan direalisasikan oleh kementerian terkait pada 2027.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyebut kunjungan kerja tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, terutama pada sektor industri, pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM.
Di sektor pariwisata, pembahasan difokuskan pada pengembangan KEK di Pesawaran dan Lampung Selatan.
Pemerintah pusat disebut memberikan respons positif terhadap usulan tersebut, meskipun masih memerlukan harmonisasi regulasi lebih lanjut.
Pada sektor industri, Komisi VII DPR RI mendorong penambahan kawasan industri di Lampung.
Dari lima kawasan yang direncanakan, salah satunya disepakati berada di wilayah Way Kanan, sementara empat lainnya akan ditindaklanjuti.
Di bidang UMKM dan ekonomi kreatif, Chusnunia menekankan pentingnya pembentukan sistem holding atau agregator guna menghimpun produk UMKM agar memiliki skala ekonomi lebih besar dan mampu menembus pasar ekspor.
“UMKM perlu didorong agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan adanya agregator, produk bisa dikumpulkan sehingga memiliki kapasitas untuk memenuhi permintaan pasar, termasuk ekspor,” katanya.
Selain itu, hilirisasi komoditas singkong juga menjadi perhatian, termasuk pengembangan produk turunan seperti Modified Cassava Flour (Mocaf).
Komisi VII DPR RI turut mendorong Kementerian Perindustrian membuka peluang investasi dalam pengembangan industri turunan singkong di Lampung.
Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)