Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoroti nominal anggaran pengerjaan proyek penataan pedestrian dan saluran drainase sepanjang lebih kurang 500 Meter (M) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, yang menelan biaya sekira Rp 3,4 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan, pengerjaan proyek ini perlu dipaparkan secara terbuka agar publik mengetahui detail proses proyek tersebut.
"Terkait dengan Proyek Pengerjaan Drainase serta dan jalur pedestarian ini perlu juga dijelaskan secara menyeluruh, berapa volume nya, panjang serta lebarnya, serta titiknya dari mana ke mana sehingga masyarakat mengetahui," kata Latu, dikutip Jumat (24/4/2026).
Latu menjelaskan, publik berhak mengetahui dan mengawasi jalannya proyek infrastruktur tersebut.
Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan anggaran APBD yang digunakan sesuai harapan masyarakat Kota Bekasi.
"Masyarakat berhak dan perlu juga untuk didorong agar bisa sama-sama melakukan pengawasan terhadap pengerjaan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," jelasnya.
Tak hanya itu, Latu mengaku juga mengawasi jika proyek ini tidak sesuai ekspektasi masyarakat ataupun tidak sebanding dengan besarnya nilai anggaran yang telah dialokasikan.
Jika terbukti ditemukan pelanggaran, DPRD memastikan akan memeberikan sanksi kepada vendor pelaksana.
"Terkait pengerjaan ini yang belum selesai dan sedang berproses kami lihat saja nanti akhirnya seperti apa, kalau memang ternyata hasilnya tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat dan juga tidak sesuai dengan nilai pagu anggaran yang di berikan, kita akan memberikan sanksi kepada vendornya yang mengerjakan," tegasnya.
Latu menuturkan, Komisi II DPRD Kota Bekasi juga meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dan organisasi perangkat daerah (OPD) relevan guna mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan proyek.
"Komisi II juga sdh meminta DBMSDA serta OPD lainnya yang beririsan dengan infrastruktur agar melakukan pengawasan yang ketat, dan mengevaluasi pengerjaan infrastruktur baik itu, jalan, saluran atau bagunan lainnya," pungkasnya. (M37)