TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggembleng 200 pimpinan pengadilan agar menjauh dari praktik korupsi yudisial dan memastikan tidak ada lagi aparat yang berani "main perkara".
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, dengan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Prosesi yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/4/2026) ini disaksikan langsung Ketua MA Sunarto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Sinergi ini menjadi pijakan resmi untuk memasukkan materi antikorupsi secara komprehensif ke dalam kurikulum pelatihan peradilan.
Kolaborasi ini lahir dari urgensi untuk membersihkan ruang peradilan dari praktik transaksional.
Berdasarkan data KPK sepanjang tahun 2004 hingga 2025, lembaga antirasuah tersebut telah menangani 1.951 perkara berdasarkan profesi, di mana 31 di antaranya secara miris melibatkan hakim.
Fakta ini menegaskan bahwa celah penyimpangan masih menganga jika integritas tidak dikawal secara ketat dari hulu.
Baca juga: KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, PKS Menilai Momentum Reformasi Politik
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menekankan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak bisa lagi hanya mengandalkan penindakan.
Perlu ada intervensi yang menyasar langsung pada pola pikir dan karakter para penegak hukum.
"Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum. Pendekatan yang digunakan tidak lagi sebatas teori, melainkan studi kasus nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam mengambil keputusan," kata Wawan.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa hakim tidak lagi membutuhkan teori-teori kosong terkait hukum, melainkan simulasi konkret agar mampu membentengi diri dari intervensi pihak luar.
Menurutnya, program ini adalah bentuk investasi jangka panjang KPK dan MA untuk menjaga integritas aparatur peradilan di masa depan.
Baca juga: Alasan KPK Usulkan Jabatan Ketua Umum Parpol Cukup Dua Periode: Pencegahan Korupsi
Sebagai tahap awal implementasi dari kerja sama strategis ini, MA dan KPK akan menggelar pelatihan intensif yang menyasar 200 ketua dan wakil ketua pengadilan dari empat lingkungan peradilan, Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.
Program pilot project ini akan diikuti oleh pimpinan pengadilan dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menjelaskan bahwa pelatihan bagi 200 pimpinan pengadilan ini akan dibagi ke dalam lima angkatan.
Angkatan pertama dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026 dengan sistem pembelajaran klasikal di Megamendung.
Dalam pelatihan selama lima hari tersebut, para hakim akan dididik materi kepemimpinan dan teknis yudisial selama tiga hari, disusul oleh gemblengan antikorupsi dari KPK pada dua hari terakhir.
"Baru saja tadi pagi kami menandatangani perjanjian kerja sama terkait peningkatan kompetensi bagi aparatur peradilan, wabilkhusus bagi hakim dan pimpinan pengadilan. Tentu saja diarahkan pada aspek-aspek menjauhkan diri hakim dari hal-hal yang transaksional, judicial corruption, dan yang paling penting tentu saja transparansi," kata Syamsul.
Syamsul sangat mengapresiasi kehadiran KPK yang membuat kurikulum pelatihan bagi aparaturnya menjadi lebih tajam dan relevan dengan kondisi di lapangan.
Ia berharap, pembekalan ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin pengadilan yang menjadi motor penggerak tata kelola lembaga yang bersih.
"Kita harapkan akan meningkatkan kompetensi hakim sebagaimana tentu saja tagline pada BSDK yakni Cadas, Cerdas Berintegritas," ujarnya.