Gagalkan Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sita Ratusan Gram dari Tersangka
Hari Widodo April 24, 2026 10:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 220 gram.

Adapun pelaku yang diamankan petugas berinisial N, warga Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Laporan masyarakat yang resah soal peredaran gelap narkoba, langsung direspon oleh personel Satresnarkoba," kata Siregar, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Cesper Kurir 12,9 Kg Sabu di Banjarmasin Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Lebih lanjut Siregar menjelaskan bahwa ratusan gram sabu tersebut, telah dikemas dalam 10 paket terpisah.

Saat diinterogasi petugas, pelaku sempat berkilah bahwa barang haram tersebut adalah milik orang lain. 

Meski demikian, polisi tetap memproses hukum pelaku karena ratusan paket sabu tersebut berada sepenuhnya dalam penguasaan yang bersangkutan.

Baca juga: Pemuda di Banjarmasin Diciduk Polisi Saat Transaksi, Gagal Edarkan Sabu dan Inex

"Identitas pemilik asli barang tersebut sudah kami kantongi dan telah diterbitkan DPO. Saat ini anggota masih melakukan pengejaran di lapangan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian tindak pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)



 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.