TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rencana penyelesaian sangketa pesangon murah ratusan buruh PT Mataram Tunggal Garment (MTG) sedikit menemui titik terang, setelah perwakilan perusahaan berkomitmen hendak membawa persoalan ini ke tingkat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Langkah ini diambil untuk mendesak pemilik modal memberikan kepastian hak bagi para pekerja yang merasa tidak adil karena nilai pesangon yang ditawarkan saat ini masih terlalu murah dan jauh dari harapan.
Kendati demikian, rapat tertinggi dalam organ Perseroan Terbatas ini akan digelar setelah ada surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman pasca-mediasi tripartit.
Berdasarkan kesepakatan terbaru, mediasi tripartit akan digelar sekali lagi, pada Selasa (28/4/2026) pekan depan di Disnaker Sleman.
"Kami menunggu catatan (anjuran) dari Disnaker (pasca tripartit). Setelah itu kami rapat (RUPS). Saya (akan) berjuang di RUPS," Kata Komisaris Utama PT MTG Robby Kusumaharta, dalam pertemuan di gedung DPRD Kabupaten Sleman, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Mediasi Ketiga Sengketa Pesangon Buntu, Ratusan Buruh PT MTG Datangi Gedung Dewan Sleman
Pertemuan tersebut, selain dihadiri Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda didampingi para Ketua Fraksi juga dihadiri Bupati- Wakil Bupati Sleman dan perwakilan buruh. Di dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan berbicara. Termasuk dari pihak perusahaan, yang dihadiri oleh Robby selaku Komisaris.
Di hadapan peserta audiensi, Robby mengungkapkan alasan mengapa perwakilan direksi PT MTG dalam beberapa mediasi tripartit di Disnaker tidak hadir. Satu di antaranya karena ada ketakutan menghadapi serikat pekerja. Namun demikian, ia berkomitmen agar persolaan ini ada solusi.
Perwakilan pekerja PT MTG, Antoni dalam pertemuan tersebut menuntut adanya kepastian besaran dana pesangon yang adil berdasarkan moralitas dan kearifan lokal setelah di-PHK.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengasuransikan karyawan lewat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sehingga ia mempertanyakan transparansi klaim asuransi yang tidak tercantum dalam laporan keuangan.
Pada saat gelombang PHK pertama, kata dia, sebenarnya ratusan karyawan yang dipertahankan sebagai karyawan terbaik juga hampir putus asa dan berharap bisa ikut program PHK.
"Tapi karena dimotivasi, tenang saja besok nggak usah khawatir, toh kita semuanya sudah diasuransikan. Sudah dimotivasi seperti itu otomatis kita pun juga bekerja dengan sepenuh hati dengan sekuat kemampuan kita. Dengan keterbatasan kita tetap bekerja tapi pada akhirnya apa yang didapatkan? yang didapatkan adalah seperti yang ditawarkan tadi (pesangon 0,5) itu sesuatu yang menyakitkan buat kami," kata dia.
Hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa akan ada mediasi tripartit keempat, sebelum Disnaker menerbitkan anjuran, yang akan dibawa ke RUPS.
Mediasi tersebut akan mempertemukan masing-masing 5 perwakilan dari pihak pekerja, dan perusahaan yang dianggap kapabel agar lebih fokus membahas solusi. Pertempuran tersebut diagendakan pada Selasa (28/4) mendatang di ruang Sadewa Dinas Tenaga Kerja Sleman.
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan, hasil mediasi keempat akan digunakan untuk membuat anjuran. Penyusunan anjuran paling lama lima hari setelah ada mediasi. Setelah anjuran terbit akan ikirimkan ke masing-masing pihak untuk ditanggapi.
"Harus dijawab. Apakah anjuran disetujui atau tidak. Jika disetujui maka membuat kesepakatan baru untuk menindaklanjuti anjuran itu. Kalau tidak mau menggunakan anjuran itu maka dilanjutkan ke PHI," kata dia.(*)