Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan kekisruhan terkait pencairan uang konsinyasi lahan Tol Cisumdawu di Pengadilan Negeri Sumedang.
Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu, para mahasiswa menyampaikan orasi dan menuntut KPK segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan PN Sumedang, termasuk ketua pengadilan dan panitera.
Daffa Aditya, Koordinasi Aksi menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk dorongan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan.
“Mahasiswa mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua PN Sumedang, panitera, serta pihak terkait lainnya, termasuk perbankan, guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam pencairan dana konsinyasi,” ujarnya saat dihubungi dari Sumedang, Jumat malam.
Baca juga: Di Tengah HUT IKAHI, Kuasa Hukum Ahli Waris Tol Cisumdawu Soroti PN Sumedang Cairkan Konsinyasi
Para demonstran juga menyerahkan langsung tuntutan mereka kepada perwakilan KPK yang diterima oleh koordinator lembaga antirasuah tersebut.
"Aksi ini berkaitan dengan dugaan pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar. Dana tersebut diduga telah dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara, yang diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dan saat ini tengah menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan," katanya.
Selain itu, kata Daffa, muncul dugaan adanya pertemuan antara Ketua PN Sumedang dengan terpidana sebelum proses pencairan dana dilakukan.
"Proses pencairan tersebut juga dinilai tidak transparan serta diduga melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas lembaga peradilan," ucapnya.
Baca juga: Tolak Disebut Menuding PN Sumedang, Massa Pendemo Pencairan Rp190 M Klaim Kantongi Banyak Bukti
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. PN Sumedang sebelumnya sempat didatangi massa yang menilai proses tersebut sarat kepentingan dan minim keterbukaan informasi.
Dalam tuntutannya, kata Daffa, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta KPK untuk segera mengusut aliran dana konsinyasi, menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta melakukan penahanan terhadap pihak yang terlibat.
" Kami juga mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada aparat peradilan yang diduga terlibat," katanya.
Mahasiswa juga menuntut adanya transparansi penuh kepada publik terkait mekanisme pencairan dana konsinyasi tersebut. (*)