TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Praktik ilegal penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Tiga orang tersangka berinisial SSZ, MZ, dan APH diamankan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah kedai di Jalan Lintas Air Hitam, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Binawidya, 9 April 2026.
Ketiga pelaku diduga kuat menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan, praktik tersebut merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
“Para pelaku membeli solar subsidi dari SPBU dengan harga resmi, lalu menampung dan menjual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi tanpa izin. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Anggi, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan 42 jeriken berisi solar subsidi dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter.
Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan seperti mesin pompa sedot, selang, dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken.
Modus yang digunakan tergolong sederhana namun sistematis.
Tersangka APH, seorang sopir truk, membeli solar subsidi dari SPBU Muara Fajar.
Usai mengantar muatan, ia menjual kembali sebagian isi tangki kepada SSZ di kedai milik MZ dan SSZ.
Solar tersebut kemudian disedot menggunakan selang ke dalam jeriken untuk ditampung.
“Solar yang sudah dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada sopir truk CPO, angkutan batu bara, dan kendaraan proyek dengan harga sekitar Rp290 ribu per jeriken. Aktivitas ini bisa mencapai 70 hingga 150 liter per hari,” jelas Anggi.
Saat petugas tiba di lokasi, proses pemindahan solar tengah berlangsung.
Satu jeriken dalam kondisi penuh dengan selang masih terpasang dari tangki mobil ke wadah penampungan.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa puluhan jeriken lainnya diperoleh dari berbagai sopir yang menjual solar dari tangki kendaraan mereka.
Seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin usaha niaga BBM dari Kementerian ESDM maupun BPH Migas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)