Belum Ada Kesepakatan, Warung Mie Babi Parangjoro Sukoharjo Tetap Buka di Tengah Polemik Warga
Putradi Pamungkas April 24, 2026 11:30 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polemik terkait keberadaan warung mie babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo masih belum menemukan titik akhir.

Meski proses mediasi telah digelar Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026), hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak pemilik usaha. 

Menariknya, selama proses pertimbangan tersebut, operasional usaha masih berjalan seperti biasa, sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum.

“Kita butuh waktu, karena banyak hal yang perlu dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan sebagainya. Apalagi usaha yang dilakukan Pak Jodi ini sudah turun-temurun dan tidak serta merta bisa berubah begitu saja,” jelas kuasa hukum pemilik usaha Mie dan Babi Tepi Sawah, Cucuk Kustiawan.

MEDIASI - Ilustrasi mediasi pengelola warung mie babi dan warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026). Polemik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, masih belum menemukan titik terang meski sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
MEDIASI - Ilustrasi mediasi pengelola warung mie babi dan warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (21/4/2026). Polemik warung mie babi di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, masih belum menemukan titik terang meski sudah dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Operasional Usaha Tetap Berjalan Sambil Menunggu Keputusan

Meski polemik masih berlangsung, aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu hasil keputusan akhir dari pihak pemilik.

Kuasa hukum kembali menegaskan kondisi tersebut dalam keterangannya.

“Selama proses pertimbangan tersebut, operasional usaha masih berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Pertimbangan Perubahan Menu

Hingga saat ini, pihak pemilik usaha masih belum memberikan keputusan final terkait permintaan warga untuk mengganti menu menjadi halal.

Mereka menegaskan bahwa perubahan jenis usaha bukan keputusan sederhana karena menyangkut banyak aspek.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa usaha tersebut telah memiliki izin lengkap dan secara jelas mencantumkan label non-halal dengan segmentasi pasar tertentu di luar lingkungan sekitar.

Baca juga: Tiga Hari Pasca Mediasi, Polemik Warung Mie Babi Sukoharjo Belum Kelar, Pemilik Masih Pikir-pikir

Warga Tetap Tolak Kuliner Non-Halal di Lingkungan Mereka

Di sisi lain, warga Desa Parangjoro tetap pada sikap awal mereka, yakni menolak keberadaan kuliner non-halal di lingkungan permukiman.

Mereka berharap usaha tersebut dapat menyesuaikan dengan nilai yang dianut masyarakat sekitar.

Ketua RW 10, Bandowi, menegaskan bahwa warga sebenarnya tidak menolak investasi maupun usaha di wilayah mereka.

“Prinsipnya warga kan orang muslim, kita tidak mau mengganggu orang. Prinsipnya sederhana, silakan berusaha, yang penting yang halal saja. Yang halal kan masih banyak. Kalau memang keberatan, izinnya mohon dicabut. Terus terang itu sudah menimbulkan keresahan, kita umat muslim terus terang resah adanya non-halal,” kata Bandowi.

Mediasi Pemkab Sukoharjo Tanpa Batas Waktu Keputusan

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, menjelaskan bahwa dalam mediasi yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Sukoharjo, Teguh Pramono, tidak ada batas waktu yang diberikan kepada pemilik usaha untuk menyampaikan keputusan.

“Yang bersangkutan (pemilik warung) kemarin tidak bisa langsung memberikan jawaban karena harus dipikir dulu. Karena pimpinan mediasi, Asisten I, tidak memberikan batas waktu, kami saat ini masih berupaya berkoordinasi menanyakan apakah sudah bisa memberikan jawaban atau belum,” kata Sunarto, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Soal Geger Kuliner Non Halal di Sukoharjo, Warga Sayangkan Minimnya Sosialisasi Terbuka Sejak Awal

Harapan Pemkab Sukoharjo

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap konflik ini dapat segera menemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum di lingkungan sekitar.

“Harapannya ada titik temu, sehingga tidak ada gangguan ketertiban umum lagi, tidak ada suara-suara yang sumbang. Artinya bisa cepat terselesaikan,” pungkas Sunarto.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.