Waduh! Cairan Vape Jadi Media Baru Peredaran Narkoba, BNN Desak Pelarangan
Saifullah April 25, 2026 01:03 AM

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mendukung wacana pelarangan vape setelah ditemukan cairan vape dijadikan media peredaran narkoba.

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Isu pelarangan rokok elektrik atau vape kembali mencuat setelah adanya temuan bahwa cairan vape dijadikan media baru untuk mengedarkan narkoba. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) menyatakan dukungan terhadap wacana pelarangan tersebut, meski menuai pro dan kontra di masyarakat.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, menegaskan, bahwa vape kini tidak hanya berisiko bagi kesehatan, tetapi juga rawan disalahgunakan. 

Messi mengungkapkan, ia menerima laporan dari Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) mengenai beredarnya narkoba jenis baru yang dimasukkan ke dalam liquid vape.

“Rokok elektrik yang diisi zat kimia ternyata mengandung zat adiktif yang membuat orang ketagihan. Karena itu, vape harus dilarang,” ujarnya.

Messy, yang berlatar belakang pendidikan kedokteran, menyoroti bahwa narkoba kerap dimodifikasi sehingga sulit terdeteksi. 

Menurutnya, pelarangan vape akan lebih menguntungkan bagi kesehatan generasi muda.

Baca juga: Nekat Bikin Vape Berisi Narkoba, WNA Asal Malaysia Dibekuk Petugas

Ia juga mengimbau masyarakat yang bergantung pada bisnis vape untuk beralih ke usaha lain yang lebih aman.

“Anda mungkin mendapat keuntungan, tetapi jika merusak masyarakat, itu tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Namun, wacana pelarangan ini tidak diterima semua pihak. 

Herlambang, warga Semarang, menolak gagasan tersebut. Ia menilai tidak semua pengguna vape menyalahgunakannya untuk narkoba.

“Kalau vape dilarang hanya karena ada yang memakainya untuk narkoba, media lain pun bisa digunakan,” tukas Herlambang.

“Lebih baik koordinasi dengan BPOM dan BNN untuk mencegah penyalahgunaan, bukan melarang total,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa vape sudah dikenakan pajak cukai yang berkontribusi pada pendapatan negara.

Baca juga: Penjual Vape di Banda Aceh Diminta Waspada, Ada Temuan BNN RI Cairan Vape Mengandung Narkotika

Sikap BNN

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa pelarangan vape perlu segera diterapkan. 

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menyebut, hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menunjukkan adanya kandungan narkotika dan obat bius.

“Vape terbukti disalahgunakan menjadi media untuk zat berbahaya seperti etomidate,” urai dia.

“Karena itu, pelarangan vape menjadi harapan besar,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.

Perdebatan ini memperlihatkan tarik-menarik antara kepentingan kesehatan publik dan dampak ekonomi. 

Di satu sisi, pemerintah dan DPRD menekankan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.

Di sisi lain, masyarakat menyoroti aspek legalitas dan kontribusi ekonomi dari industri vape.

Baca juga: Singapura Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Ini Kata Pakar Kesehatan 

Dengan semakin maraknya temuan penyalahgunaan vape sebagai media narkoba, wacana pelarangan tampaknya akan terus bergulir. 

Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian pemerintah bersama DPR dan lembaga terkait, yang diharapkan mampu menyeimbangkan aspek kesehatan, hukum, dan ekonomi.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.