Afat Bos Timah Basel yang Miliaran Asetnya Disita Pernah Jadi Saksi Harvey Moeis, Simak Pengakuannya
Dedy Qurniawan April 25, 2026 01:03 AM

BANGKAPOS.COM - Aset bernilai miliaran milik Kurniawan Effendi Bong alias Afat , bos timah di Bangka Selatan disita.

Bebarapa asetnya diketahui berupa bangunan rumah toko (ruko) yang digunakan untuk bank hingga TJ Mart.

Aset lainnya berupa alat berat hingga villa di kebun karet.

Hal ini diketahui setelah Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset milik Afat yang diduga terkait perkara korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah Kota Toboali. 

Penyegelan dilakukan dengan memasang stiker pengamanan pada setiap objek yang telah ditetapkan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan aset tidak dialihkan maupun dimanfaatkan tanpa izin selama proses hukum berlangsung.

Sejumlah aset yang disegel tersebar di titik strategis dan sebagian masih digunakan untuk aktivitas usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan penyegelan merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

Seluruh aset yang disegel memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Selain itu, tindakan ini juga untuk menjaga nilai ekonomis aset agar tetap terkontrol selama proses hukum berjalan.

“Penyegelan ini kami lakukan untuk memastikan aset tetap aman dan tidak disalahgunakan selama proses penyidikan berlangsung,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (24/4/2026).

Asep Kurniawan Cakraputra membeberkan terdapat beberapa aset dilakukan pengamanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan periode 2015–2022.

Dalam perkara turunan kasus korupsi tata kelola pertambangan Rp300 triliun, kerugian negara di Kabupaten Bangka Seltan mencapai Rp4,16 triliun. 

Deretan Aset yang Disita

Dari tersangka Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku Direktur CV Teman Jaya, terdapat delapan item aset disita.

Adapun aset yang disegel meliputi lima objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Masing-masing bernomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Pada satu lokasi, tepatnya di atas lahan SHM Nomor 3945, penyidik juga menyegel dua unit alat berat jenis ekskavator yang berada di area tersebut.

Proses penyegelan dilakukan dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan tindakan. Selain aset berupa lahan dan alat berat, penyidik turut menyegel bangunan komersial yang berada di pusat kota.

Dua unit ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali, yang saat ini digunakan sebagai kantor Bank Mandiri Kantor Cabang Toboali ikut dipasangi stiker pengamanan.

Tidak jauh dari lokasi tersebut, empat unit ruko lainnya yang difungsikan sebagai toko grosir atau TJ Mart juga mengalami penyegelan.

“Bangunan ruko yang masih aktif digunakan tetap kami segel sebagai bagian dari pengamanan aset, namun operasionalnya tetap diawasi,” jelas Asep Kurniawan Cakraputra.

Dari sisi nilai kata Asep Kurniawan Cakraputra, Kejaksaan memperkirakan total aset yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah.

Estimasi tersebut didasarkan pada kondisi aset yang masih produktif serta memiliki nilai jual tinggi di pasar. Nilai ini juga berpotensi bertambah seiring pengembangan dan pemanfaatan aset ke depan.

“Nilai aset kalau untuk perkiraan atau estimasi nilai aset ada kisaran puluhan miliar rupiah. Kembali lagi argumentasinya karena memang aset yang kita-kita ini aset-aset produktif atau bernilai,” ujarnya.

Pengakuan Afat di Sidang Kasus Harvey Moeis Cs

Terlepas dari, fakta menariknya adalah Afat ternyata pernah jadi saksi kasus Harvey Moeis Cs.

Fakta ini terjadi pada 2024 silam.

Saat itu, di persidangan, Kurniawan Efendi Bong alias Afat, bos timah Bangka mengaku meraup nyaris setengah triliun selama 10 tahun berbisnis timah.

Pengakuan itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Dalam kasus Harvey Moeis Cs ini, Afat dihadrikan dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Teman Jaya yang bermitra dengan PT Timah. 

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah. 

Fakta pun terungkap ketika jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mencecar Afat.

Mulanya, jaksa mendalami proses Kurniawan bisa mendirikan perusahaan tambang dan perusahaannya menjadi mitra PT Timah dalam kebijakan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sehingga bisa menambang di wilayah IUP perusahan negara itu. 

“Kita perjanjiannya di SP (Surat Perintah Kerja/SPK) itu kita menambang di dalam IUP itu semua hasil tambang itu harus diserahkan ke pos penampungan PT Timah,” kata Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Dalam kontrak kerja sama itu, disebutkan bahwa PT Timah membayar biaya jasa penambangan kepada pihak swasta yang menyetorkan timah

Jaksa kemudian menyodorkan data barang bukti yang diperoleh dari PT Timah kepada majelis hakim, saksi, dan pihak terdakwa.

Barang bukti itu menyebutkan, CV Teman jaya menerima pembayaran Rp 11,6 miliar untuk produksi timah sebesar 445.000 timah pada 2015.

 Kemudian, pembayaran dari PT Timah Rp 30 miliar untuk penyetoran 1 juta kilogram atau 1.000 metriks ton masih pada 2015.

Lalu, Rp 73 miliar untuk penyetoran 2,5 juta kilogram bijih timah pada 2015; Rp 13,9 miliar untuk penyetoran bijih timah pada 2015; Rp 50,9 miliar untuk 2,7 juta kilogram bijih timah pada 2015.

Kemudian, 1.159.000.000 kilogram penyetoran timah dengan nilai pembayaran Rp 15 miliar dan Rp 44 miliar untuk penyetoran 22 ribu kilogram bijih yang lokasinya tidak disebutkan oleh jaksa.

Selain itu, terdapat pembayaran Rp 90 miliar kepada CV Teman Jaya pada 2022.

“Itu kalau dijumlah dari periode 2012 sampai 2022 hampir Rp 450 miliar yang saudara dapatkan?” tanya jaksa.

“Betul. Sampai berapa tahun Pak?” timpal Kurniawan. “Sampai 2022,” jawab jaksa.

Jaksa pun berujar bahwa jumlah uang yang diterima CV Teman Jaya dari PT Timah sangat besar. 

Menurut Kurniawan, penerimaan perusahannya memang besar namun ongkos produksi yang dikeluarkan juga tidak sedikit.

Ia juga menyebut, bisnis tambang timah kadang untung dan kadang rugi.

“Masa enggak untung, hampir setengah triliun itu, Pak?” tanya jaksa.

“Enggak. Ini benar-benar.. Itu enggak bisa lari juga (datanya) jadi saya ngomong yang sebenarnya juga. Tapi jujur saja kebanyakan untung daripada rugi,” kata Kurniawan.

Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, pada persidangan kali ini jaksa juga mempersoalkan tindakan PT Timah yang dalam prakteknya justru membeli bijih timah dari para penambang.

Padahal, perusahaan swasta itu menambang di IUP PT Timah. Dalam kontrak, disebutkan PT Timah membayar jasa penambangan kepada pihak swasta.

Namun, dalam prakteknya perusahaan negara itu membayar berdasarkan setiap tonase bijih timah yang disetorkan penambang.

Kurniawan mengakui, di lapangan terdapat banyak perusahaan swasta serupa yang menambang dan menerima bijih timah dari penambang liar.

“Banyak perusahaan seperti itu, seperti bapak dan teman-teman?” tanya jaksa.

“Banyak,” jawab Kurnaiwan. “Polanya sama?” cecar jaksa lagi. “Semuanya sama,” timpal Kurniawan.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Selain Afat bos timah, sidang juga menghadirkan Liu Asak alias Acau, bos timah yang mengaku kerap menjual bijih timah ilegal ke perusahaan smelter swasta ketimbang perusahaan milik negara tersebut.

Liu menyebut alasannya kerap menjual bijih timah ke smelter swasta lantaran agar ia bisa memperoleh pundi-pundi uang secara cepat untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Sedangkan jika bijih-bijih timah tersebut dijual ke PT Timah maka dirinya harus melewati beberapa prosedur.

Hal itu diungkapkannya ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moies Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Soalnya kalau kita ngirim ke PT Timah mesti ada prosedur pak, harus ikut. Maksudnya gini kita harus lobi, keringin, tonasenya juga harus (disesuaikan). Kalau kita butuh uang, mau cepet, gaji operasional," ujarnya.

"Kita yang di lapangan kalau kita butuh cepet ya kita jual, soalnya pembeli banyak," sambungnya.

Salah satu smelter swasta yang menjadi tujuan penjualan bijih timah Liu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT).

PT RBT sendiri diketahui merupakan perusahaan yang dibantu oleh terdakwa Harvey Moies untuk bekerjasama dengan PT Timah Tbk.

Acau pun mengaku pernah bertemu dengan kaki tangan dari PT RBT bernama Wendri.

Hanya saja saat itu Acau mengaku tak mempedulikan kemana lagi bijih timah itu dikirim Wendri setelah selesai melakukan jual beli.

"Kalau timah itu sudah dijemput kita gak ada urusan lagi timah itu mau dijual kemana," pungkasnya.

Baca juga: Ruko Bank hingga TJ Mart Bos Timah Afat di Basel Disita, Akan Banyak PHK? Simak Penjelasan Kajari

(Tribunnews/Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.