Terungkap Kronologi Tabrak Lari di Boulevard II Manado, Pelaku Oknum Polisi Terancam Dipecat
Alpen Martinus April 25, 2026 04:22 AM

TRIBUNMANADO.CO,MANADO- Terungkap sudah kronologi kejadian tabrak lari di Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (18/4/2026) pekan lalu.

Kejadian tersebut melibatkan oknum polisi berinisial MYD (22). 

Kasus tabrak lari tersebut menyebabkan pengendara motor alami luka berat dan satunya lagi meninggal dunia.

Baca juga: Kronologi Mobil Oknum Polisi di Manado Tabrak Lari Pemotor Hingga Tewas, Korban Seusai Beli Makan

Kasus ini jadi sorotan lantaran ulah oknum polisi tersebut.

Parahnya lagi, bukannya bertanggung jawab, ia malah lari. 

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid membeber kronologis kejadian tersebut. 

Pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 05.00 Wita, YLR bersama J menaiki sepeda motor di Boulevard II. 

Keduanya membeli makanan di salah satu warung. 

Saat kembali mengaspal, tiba tiba sepeda motor keduanya ditabrak dari belakang oleh Toyota Avanza yang dikendarai MYD. 

"Keduanya jatuh, YLR alami luka dan J meninggal dunia," katanya dalam  dalam konferensi pers di 
kantor Polresta 

Manado, Jumat (24/4/2026). 

Dalam keadaan itu, sebagai abdi negara, mustinya ia segera melapor ke kantor polisi. 

Namun yang bersangkutan malah kabur. 

SANKSI PEMECATAN

Sanksi PTHD membayangi MYD (22), oknum polisi terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan satu orang di kota Manado. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 05.00 Wita di Boulevard II Tuminting, Manado. 

Mobil Toyota Avanza yang dikemudikan MYD menabrak sepeda motor Honda Vario yang dinaiki YLR dan J dari belakang. 

J meninggal dunia. Sedang YLR yang membawa sepeda motor alami luka berat. 

"Semua bergantung pada proses hukum," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat ditanyai hal itu oleh wartawan dalam konferensi pers di kantor Polresta Manado, Jumat (24/4/2026). 

Menurut dia, kasus MYD kini ditangani internal oleh Propam Polda Sulut. 

Sanksi pidana pun mengancam MYD. 

"Dari pasal 310 ayat 4 serta pasal 312, ancamannya hukuman 6 tahun penjara," kata dia. 

Ia mengatakan, MYD dianggap lalai, tidak dapat mengemudikan kendaraan secara wajar, hingga menyebabkan kematian. 

Ia juga melakukan tabrak lari. 

"Tidak melaporkan kejadian itu ke polisi," kata dia. 

Mengenai dugaan MYD telah mengkonsumsi miras, kata dia, masih akan dikembangkan dalam penyidikan. 

Ia menegaskan aparat kepolisian tak segan segan menghukum anggota bila bersalah. (ART) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.