Kecewa Vonis 7 Tahun, Ammar Zoni Ganti Kuasa Hukum untuk Ajukan Upaya Banding
Tim TribunTrends April 25, 2026 09:52 AM

TRIBUNTRENDS.COM – Aktor Ammar Zoni dikabarkan langsung mengambil langkah tegas usai dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba di dalam lapas. Tidak terima dengan putusan tersebut, ia disebut langsung melakukan pergantian tim kuasa hukum.

Ammar kini resmi menggandeng kantor hukum Krisna Murti Law & Partners untuk menggantikan pengacara sebelumnya, Jon Matias. Tim baru ini akan menangani proses hukum lanjutan, termasuk upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Putus Kerja Sama dengan Kuasa Hukum Lama

Dwana Toligi selaku bagian dari tim hukum baru mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni sudah tidak lagi menggunakan jasa pengacara sebelumnya.

"Tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, beliau menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan (tim) yang lama sampai tingkat Pengadilan Negeri. Per hari ini, Ammar Zoni sudah menjadi klien kami," ujar Dwana Toligi saat konferensi di kawasan Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026).

Kuasa hukum baru Ammar Zoni saat konferensi pers di kawasan Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026).
Kuasa hukum baru Ammar Zoni saat konferensi pers di kawasan Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026). (Grid.id/Ulfa Lutfia)

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons atas hasil sidang yang dinilai tidak sesuai harapan.

Klaim Ada Kejanggalan dalam Sidang

Tim kuasa hukum baru juga mengungkapkan bahwa Ammar merasa terdapat sejumlah hal yang janggal selama proses persidangan berlangsung. Ia bahkan mengaku tidak sepenuhnya menerima dakwaan yang dikenakan kepadanya.

Baca juga: Ammar Zoni Tak Puas dengan Vonis 7 Tahun Penjara, Akan Menelaah Sejumlah Dugaan Kejanggalan

"Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Ia merasa kurang puas dengan pasal-pasal yang didakwakan. Menurut pengakuannya, ia merasa bukan pelakunya (terkait poin tertentu dalam dakwaan)," tambah Dimas Ramadan, rekan Dwana.

Meski begitu, pihak pengacara belum merinci lebih jauh kejanggalan yang dimaksud dan akan mempelajari putusan secara detail untuk menyusun langkah banding.

Target Upaya Hukum Lebih Ringan

Tim hukum baru menyatakan akan fokus memperjuangkan hasil yang lebih ringan di tingkat banding, bahkan tidak menutup kemungkinan mengupayakan kebebasan bagi Ammar Zoni.

"Keinginan Bang Ammar adalah upaya hukum yang terbaik. Kalau bisa ya keluar dari tahanan atau setidaknya seringan-ringannya menurut Majelis Tinggi. Kami akan berjuang demi keadilan Ammar Zoni," tegas Dwana.

Sebagai informasi, Ammar Zoni sebelumnya telah beberapa kali tersandung kasus narkoba. Namun kali ini, ia kembali terseret dalam kasus peredaran narkotika di dalam rutan saat masih menjalani masa tahanan.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika sesuai Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribuntrends.com/Grid.ID/Ulfa Lutfia Hidayati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.