Berpegang pada Hukum Laut Internasional
Purbaya menekankan bahwa setiap kebijakan Indonesia terkait jalur pelayaran internasional selalu merujuk pada aturan global, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Konvensi ini menjadi landasan utama dalam mengatur hak dan kewajiban negara, termasuk Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dalam kerangka UNCLOS, terdapat prinsip penting yang tidak bisa dilanggar, yakni larangan mengenakan tarif pada selat internasional seperti Selat Malaka
Selain itu, konvensi tersebut juga menjamin kebebasan navigasi bagi kapal-kapal yang melintas.
Purbaya menjelaskan bahwa Indonesia justru memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan jalur tersebut, bukan membebani pelayaran dengan pungutan.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.
# Klarifikasi # Purbaya # Ide # Gila # Tarif # Selat Malaka # Refleksi #