TRIBUNTRENDS.COM - Putusan terhadap aktor Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan kasus yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Meski mendapatkan keringanan dari tuntutan awal, Ammar Zoni tetap menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
Aktor berdarah Minangkabau itu menilai hukuman yang dijatuhkan belum sesuai dengan harapannya.
Mantan suami Irish Bella ini pun memilih untuk melanjutkan proses hukum dengan mengajukan banding.
Langkah tersebut menjadi sorotan dan memicu berbagai reaksi dari publik.
Salah satu tanggapan datang dari presenter Zeda Salim yang diketahui pernah dekat dengannya.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan pandangannya terkait keputusan banding yang diambil Ammar Zoni.
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni Hingga Berujung Vonis 7 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding
Melalui unggahan di Instagramnya, @zedasalim, presenter berusia 38 tahun ini menyampaikan pandangannya terkait keputusan banding tersebut.
Ia terlebih dahulu mengungkapkan rasa empati dan doa untuk Ammar.
“Saya berempati dan mendoakan yang terbaik,” ujar Zeda Salim, dikutip Tribunnews, Sabtu (25/4/2026).
Namun di sisi lain, Zeda mengaku memiliki firasat yang kurang baik terhadap langkah hukum yang diambil Ammar.
“Tapi jujur, firasat saya makin nggak enak kalau dia banding,” ungkapnya.
Host dalam acara Pandora ini juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa upaya banding justru bisa berujung pada konsekuensi yang lebih berat bagi Ammar.
“Hal buruk akan terjadi, khawatirnya hukumannya makin diperberat lagi,” tambahnya.
Baca juga: Kecewa Vonis 7 Tahun, Ammar Zoni Ganti Kuasa Hukum untuk Ajukan Upaya Banding
Soal pengajuan banding Ammar Zoni pun telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum sang aktor yang baru, Dimas Ramadan dan Dwana Toligi.
Dimas Ramadan mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai putusan hakim.
Namun, berdasarkan keterangan bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu, banyak kejanggalan selama persidangan.
"Kami sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Dimas, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/4/2026).
"Dan tadi setelah sidang kami ketemu Bang Ammar dan Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung," sambungnya.
Karena itulah, menurut Dimas, Ammar Zoni tidak puas atas vonis tujuh penjara.
Sehingga pihaknya akan menempuh jalur banding demi memperjuangkan keadilan.
"Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim," ujar Dimas.
"Maka dari itu kami akan mengupayakan banding gitu," lanjutnya.
Baca juga: Ammar Zoni Tak Puas dengan Hukuman 7 Tahun Penjara, Sebut Banyak Hal yang Janggal & Ajukan Banding
Setelah divonis tujuh tahun penjara, mantan suami Irish Bella itu resmi menunjuk pengacara baru.
Informasi ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Ammar, Dwana Toligi.
Dwana Toligi menyampaikan bahwa Ammar Zoni meminta pihaknya, yakni Krisna Murti Law and Partners untuk menangani proses hukum yang masih berjalan.
"Di kesempatan kali ini, kita mau menyampaikan sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun terhadap Ammar Zoni," kata Dwana.
"Ya, berkaitan dengan itu Ammar Zoni telah menunjuk kami kantor hukum Krisna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukumnya dalam menjalankan segala proses hukum yang berjalan saat ini," sambungnya.
Dwana memastikan, ayah dua anak itu telah mencabut kuasa Jon Mathias, pengacara sebelumnya.
Sehingga kini Krisna Murti Law and Partners akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Ammar.
"Dan untuk itu kuasa hukum lama sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni,"
"Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien Ammar Zoni sampai tingkat Pengadilan negeri sampai tingkat tahap ini."
"Jadi untuk itu kami selaku kuasa hukum Ammar Zoni akan melanjutkan apa yang klien kami inginkan gitu ya," tuturnya.
Baca juga: Gantikan Ibel & Zeda Salim, Dokter Kamelia Bantah Pansos Dekati Ammar Zoni, Curhat: Takut Dibully!
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan Ammar Zoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," kata hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Ammar Zoni dan terdakwa lainnya dinilai sopan sehingga mempermudah proses persidangan.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ungkap hakim.
"Para terdakwa masih muda dan diharapkan masih memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik di masa depan," tambahnya.
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Januari 2025 lalu yang membuatnya digelandang di Lapas Nusakambangan karena dinilai sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin/M Alivio)