TRIBUNJAMBI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di ibu kota.
Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan di tengah hiruk pikuk Jakarta Barat, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (30) yang tertangkap tangan tengah menjalankan bisnis haramnya.
Penyergapan dilakukan di pinggir Jalan Daan Mogot pada Senin (20/4/2026) sore.
MS tidak berkutik saat tim buser mengepungnya di lokasi yang sering menjadi titik transaksi mencurigakan tersebut.
Berawal dari Laporan Warga
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan intensif di lokasi sebelum akhirnya melakukan penindakan.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku yang berinisial MS," ujar Ari dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026).
Pada penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, polisi menemukan paket-paket sabu siap edar yang dibungkus rapi dalam kemasan hitam dengan kode tertentu.
Baca juga: Pusaran Uang Panas Ratu Narkoba Jambi: Anak Klaim Saham & Judi Online
Baca juga: Ganjar Pranowo Sepakat Rekomendasi KPK: Calon Pemimpin Idealnya Hasil Kaderisasi
Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli juga turut disita.
Pengembangan hingga ke Kediaman Pelaku
Tak puas dengan temuan awal, petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman MS.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan, yakni sabu seberat 99,70 gram beserta sebuah timbangan digital yang menguatkan status MS sebagai pengedar.
Secara akumulatif, pihak kepolisian berhasil mengamankan total sabu seberat 188,91 gram dari kedua lokasi penggeledahan.
"Dalam pengamanan kami mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan total dari TKP 1 dan TKP 2 seberat 188,91 Gram, dan sementara untuk terduga masih kami kembangkan dari 2 TKP. Selanjutnya kami laporkan lebih lanjut, Terimakasih," lanjut Ari.
Saat ini, MS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan di atas MS serta menelusuri asal-usul paket sabu berkode tersebut guna memberantas jaringan yang lebih luas.
Penangkapan pengedar sabu oleh Polda Metro Jaya itu mengingatkan kasus peredaran narkoba di Jambi yang belakangan ini menjadi sorotan.
Kasus yang hangat di Jambi terkait narkotika jenis sabu yakni dengan barang bukti seberat 58 kilogram.
Baca juga: 8 Personel Polda Metro Penangkap 516 Kg Sabu Terima Pin Emas dari Kapolri
Baca juga: Duka di Lebanon: 4 Prajurit Terbaik TNI Gugur Demi Perdamaian Dunia, Ini Daftarnya
Satu diantara tersangka, Alung, sebelumnya kabur berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri.
Sementara dua rekannya saat ini dalam proses persidangan.
Lantas, bagaimana perkembangan sidang kasus narkoba jenis sabu di Provinsi Jambi tersebut?
Sidang terhadap dua rekan Alung Ramdhan, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, kembali mengalami penundaan pada Kamis (23/4/2026).
Jika sebelumnya sidang ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hadir, kali ini penundaan disebabkan Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa yang diduga sebagai kurir sabu tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (30/4/2026) mendatang.
"Iya ditunda, tadi informasi Ketua Majelis Hakim sedang di luar kota dan kemungkinan sampai jam lima belum tiba di Jambi.
"Jadi sidang lanjut minggu depan," kata penasihat hukum terdakwa.
Agenda persidangan sebelumnya seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan, dua orang saksi diketahui telah hadir di Pengadilan Negeri Jambi.
Diketahui, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo telah menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, Agit Putra Ramadhan alias Agit bersama Juniardo alias Ardo serta beberapa pihak lain, termasuk M Alung Ramadhan, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 58 kilogram.
Sementara itu, Alung yang sempat melarikan diri selama enam bulan sejak hari pertama pemeriksaan di Mapolda Jambi, hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Ditresnarkoba tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip keadilan.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
Baca juga: Cerita Masa Kecil Alung Ramadhan, Pemuda Jambi Kurir 58 Sabu Kabur dari Polda
Baca juga: Hasil Rekonstruksi Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi Jambi, Kronologi Lengkap
“Perlu dipahami bahwa tidak semua materi penyidikan dapat disampaikan ke publik pada tahap ini.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan penyidikan berjalan optimal,” jelas Erlan.
Terkait dengan penanganan kasus narkotika dengan tersangka Alung, Polda Jambi memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Dia menegaskan bahwa terdapat batasan dalam penyampaian informasi kepada publik, mengingat proses penyidikan masih berlangsung dan memerlukan kehati-hatian.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua materi penyidikan dapat disampaikan ke publik pada tahap ini. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan penyidikan berjalan optimal,” jelas Erlan.
Sementara Alung masih diproses di Polda Jambi, dua rekan Alung Ramdhan, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Namun sidang pada Kamis (23/4/2026) ini kembali ditunda.
Jika pada pekan lalu, sidang ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum berhalangan hadir.
Sidang pada Kamis (23/4/2026) ini ditunda karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir.
Nantinya sidang kedua kurir sabu tersebut diagendakan akan dilaksanakan pada Kamis (30/4/2026).
"Iya ditunda, tadi informasi Ketua Majelis Hakim sedang diluar kota dan kemungkinan sampai jam lima belum tiba di Jambi. Jadi sidang lanjut minggu depan," kata Penasehat Hukum terdakwa.
Seharusnya sidang kali ini dilaksanakan untuk mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Di mana dua orang saksi diketahui juga sudah hadir di Pengadilan Negeri Jambi.
Untuk diketahui, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026) lalu.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Agit Putra Ramadhan alias Agit bersama Juniardo alias Ardo, serta beberapa pelaku lain yakni M. Alung Ramadan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Baca juga: Pemkab Merangin Distribusikan Jagung Hasil Program Ketahanan Pangan ke Bulog
Baca juga: Ganjar Pranowo Sepakat Rekomendasi KPK: Calon Pemimpin Idealnya Hasil Kaderisasi
Baca juga: Duka di Lebanon: 4 Prajurit Terbaik TNI Gugur Demi Perdamaian Dunia, Ini Daftarnya