Ide Pasang Tarif Kapal di Selat Malaka Tuai Kritik, Menkeu Purbaya Sebut Tak Serius: Tahu Aturan
Listusista Anggeng Rasmi April 25, 2026 01:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa terkait wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka sempat memicu berbagai spekulasi di ruang publik.

Banyak pihak menilai gagasan tersebut berpotensi berdampak besar pada lalu lintas perdagangan internasional, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur tersibuk di dunia.

Namun, Purbaya kemudian memberikan penjelasan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kebijakan resmi atau rencana yang sedang disusun pemerintah.

"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," kata Purbaya dalam keterangan persnya pada Jumat (24/4/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan konkret mengenai penerapan tarif bagi kapal yang melintas di wilayah tersebut.

"Kita belum pernah merencanakan," tegas Purbaya.

Dalam penjelasannya, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan di wilayah laut internasional tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh suatu negara.

Hal ini berkaitan erat dengan aturan hukum laut internasional yang mengikat, termasuk kesepakatan global yang telah diratifikasi Indonesia.

Sebagai mantan pejabat di bidang kemaritiman, Purbaya mengaku memahami betul batasan-batasan tersebut.

Ia merujuk pada UNCLOS sebagai landasan utama dalam pengelolaan wilayah laut dan jalur pelayaran internasional.

Perjanjian yang disepakati pada 10 Desember 1982 itu mengatur hak dan kewajiban negara, termasuk larangan mengenakan pungutan sembarangan terhadap kapal yang melintas.

Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut RI Sedang Survival Mode, Berharap Rakyat Mengerti Saat Pajak Diperketat

KONDISI EKONOMI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai melantik para eselon II di Kementerian Keuangan, Selasa (10/3/2026).
KONDISI EKONOMI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai melantik para eselon II di Kementerian Keuangan, Selasa (10/3/2026). (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)

"Saya dulu bekas Deputi Menteri bagian Maritim ya, dulu Kedaulatan Maritim dan Energi. Jadi saya betul saya tahu betul peraturannya kita adalah penandatanganan UNCLOS. Enggak bisa kita menangkan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis."

Sebagai alternatif, ia menjelaskan bahwa potensi penerimaan negara justru bisa diperoleh melalui layanan tambahan yang sah secara hukum.

"Misalnya di Banten, Selat Banten kita buat nanti servis macam-macam dulu. Antara lain pemanduan kalau memang ada kapal yang enggak jelas itu, atau servis lain, servis anak buah kapal yang mau ganti itu di situ yang sekarang banyakan di Singapura."

Dengan pendekatan tersebut, Indonesia tetap dapat memanfaatkan posisi strategisnya tanpa melanggar ketentuan internasional.

"Kita akan galakan di pulau-pulau yang lain yang kemarin di pulau yang terpencil tadi, di sana itu yang akan dibuat untuk labuh jangkar, itu servis yang dijalankan dalam yang dalam koridor UNCLOS, jadi perjanjian hukum Laut Internasional ya," terang Purbaya.

Ide Pemberlakuan Tarif di Selat Malaka

Sebelumnya, Menkeu Purbaya sempat memberikan usulan untuk memberlakukan penarikan tarif kapal yang melewati Selat Malaka.

Sebagai informasi, terdapat 200 kapal lebih (termasuk kapal kontainer, kapal tanker minyak, dan kapal pengangkut barang curah) melintasi Selat Malaka setiap hari, totalnya ada lebih dari 90.000 kapal per tahun atau sekitar seperempat dari barang dagangan global. 

Jumlah ini kira-kira dua kali lipat jumlah kapal yang melewati Selat Hormuz.

Posisi Selat Malaka juga jauh lebih sempit daripada Selat Hormuz, menyempit hingga hanya 2,7 km di titik tersempitnya dekat Singapura, dengan kedalaman rata-rata sekitar 25 m.

Dengan kondisi dan posisi Selat Malaka ini, Purbaya menilai Indonesia berada di jalur perdagangan yang strategis, tapi Indonesia tidak mengenakan biaya untuk kapal yang melewati Selat Malaka.

MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)

Baca juga: Profil Luky Alfirman, Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Dicopot Purbaya, Mantan Anak Buah Sri Mulyani

“Kita berada di jalur perdagangan dan energi global yang strategis, tetapi kita tidak mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Malaka."

“Sekarang Iran berupaya mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz," kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu, (22/4/2026).

Namun jika ingin mengenakan tarif kapal di Selat Malaka, Purbaya menyebut Indonesia harus membaginya dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Menurut Purbaya gagasan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto agar Indonesia memainkan peran yang lebih besar dalam perdagangan global, mendorong negara ini untuk 'mulai berpikir lebih ofensif' tentang sumber daya yang dimilikinya.

Meski demikian Purbaya menyadari idenya untuk mengenakan tarif kapal di Selat Malaka ini bukanlah hal yang mudah.

“Singapura kecil, Malaysia mirip (dengan Indonesia)  mungkin kita bisa membaginya menjadi dua. Seandainya saja semudah itu tapi kenyataannya tidak,” ungkap Purbaya.

Malaysia dan Singapura Tolak Usul Purbaya

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan mengatakan tidak ada negara yang dapat secara sepihak menentukan akses ke Selat Malaka.

Datuk Seri Mohamad mengatakan Malaysia, Singapura, Indonesia, dan Thailand memiliki "pemahaman yang kuat" mengenai status selat sepanjang 900 km tersebut.

“Apa pun yang harus dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itulah pemahaman kami,  hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak,” kata Datuk Seri Mohamad  pada 22 April 2026 di sebuah forum di Kuala Lumpur.

“Ketika kami menyepakati perjanjian bersama tentang patroli dan keamanan Selat Malaka, itulah dasarnya,  tidak ada keputusan sepihak.”

Disisi lain, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa Singapura, Malaysia, dan Indonesia memiliki kepentingan strategis bersama untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka.

Hal itu diungkapkan Vivian Balakrishnan pada , Rabu (22/4/2026).

Melalui sebuah wawancara di acara Converge Live CNBC, Dr. Balakrishnan seperti dikutip dari CNA mengatakan bahwa sebagai negara-negara yang terletak di pesisir Selat Malaka, ketiga negara tersebut memiliki 'mekanisme kerja sama' untuk tidak memungut tol dan akan mempertahankan kondisi tersebut.

"Kami tidak menerapkan pungutan tol. Kita semua adalah ekonomi yang bergantung pada perdagangan. Kita semua tahu bahwa menjaga agar jalur ini tetap terbuka adalah demi kepentingan kita," kata Dr. Balakrishnan.

"Intinya di sini adalah ketiga negara tersebut memiliki kepentingan strategis dan selaras secara strategis dalam menjaga agar jalur tersebut tetap terbuka. Itu bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh di banyak tempat lain."

Ia menekankan bahwa pendekatan Asia Tenggara tetap berlandaskan kuat pada hukum internasional.

"Sehubungan dengan Amerika dan China, kami telah memberi tahu keduanya bahwa kami beroperasi berdasarkan UNCLOS," kata Dr. Balakrishnan, merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

"Hak akses transit dijamin untuk semua orang. Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apapun untuk menutup, melarang, atau mengenakan biaya tol di lingkungan kami," imbuhnya.

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.