Gunakan Fasilitas Publik untuk Teror Pinjol, Pelaku Laporan Palsu Damkar Semarang Terancam Penjara
Rustam Aji April 25, 2026 02:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Fenomena laporan palsu (prank) yang menyasar layanan darurat di Kota Semarang kini memasuki ranah hukum serius.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan melaporkan kejadian fiktif kepada Pemadam Kebakaran (Damkar) dan ambulans—yang diduga kuat digunakan sebagai alat tekanan penagihan pinjaman online (pinjol)—merupakan tindak pidana murni.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan praktik tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga membahayakan nyawa masyarakat karena menghambat penanganan darurat yang sesungguhnya.

Polisi kini tengah membidik para pelaku dengan jerat pidana berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para pelaku bisa dijerat Pasal 265 KUHP tentang gangguan layanan publik. Petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu,” tegas Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Kronologi Damkar Semarang Dikerjain Pelapor Kebakaran, Sampai Lokasi Gak Ada Apa-apa

Sanksi Pidana dan Jerat UU ITE

“Ini bukan sekadar iseng. Ada unsur manipulasi informasi elektronik dan potensi pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara hingga denda besar,” tambahnya.

Modus Penagihan Utang Pinjol

Kasus ini mencuat setelah Dinas Damkar Kota Semarang mengerahkan dua unit mobil pemadam dan 12 personel ke kawasan Semarang Barat pada Kamis sore (23/4).

 Laporan kebakaran yang diterima ternyata fiktif. Situasi di lokasi terpantau normal, bahkan titik yang dilaporkan terbakar adalah warung yang belum buka.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa laporan tersebut dikirim oleh debt collector (DC) untuk menekan warga yang memiliki utang.

“Penelusuran kami, pemilik lokasi memang memiliki tunggakan pinjol sejak 2020 sebesar Rp2 juta. Diduga pelaku memberikan tekanan psikologis melalui laporan palsu ini,” ungkap Ade Bhakti.

Baca juga: Kisah Inspiratif Siti Nafiah: Kuliahkan Anak dan Wujudkan Impian Haji dari Sisa Laba Jualan Tempe

Pelaku Terdeteksi di Sleman

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menyayangkan sumber daya timnya yang terbuang sia-sia akibat aksi ini. 

Menurutnya, waktu tanggap (response time) 10 menit yang mereka jalankan seharusnya diperuntukkan bagi nyawa yang benar-benar terancam.

Meski pelapor sempat meminta maaf melalui pesan singkat dan kemudian mematikan nomornya, pihak Damkar telah mengamankan bukti berupa data nomor dan tangkapan layar percakapan.

Penelusuran sementara menunjukkan lokasi terakhir nomor pelapor berada di wilayah Sleman, Yogyakarta, meski sebelumnya pelaku mengaku berada di Surabaya.

Kasus ini kini menjadi atensi kepolisian untuk mengungkap jaringan penagih utang yang nekat menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi. (rez)

Baca juga: Payung Shufa Pecahkan Rekor MURI di Puhua School Purwokerto, Angkat Tema Toleransi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.