Oknum Polisi di Manado Diduga Kabur Usai Tabrak Pemotor hingga Meninggal,  Terancam Pidana dan PTDH
Wawan Akuba April 25, 2026 03:00 PM

TRIBUNGORONTALO.COM — Polisi mengungkap kronologi kasus tabrak lari yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Boulevard II Tuminting pada Sabtu (18/4/2026) dini hari dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta satu korban lainnya mengalami luka berat.

Oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut diketahui berinisial MYD (22).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pelaku diduga meninggalkan lokasi kejadian usai kecelakaan terjadi.

Baca juga: Dugaan Pemerasan Investor Tambang di Boltim, Oknum LSM Disebut Minta Rp100 Juta

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 05.00 Wita ketika dua orang pengendara sepeda motor berinisial YLR dan J melintas di kawasan Boulevard II.

Sebelum kejadian, keduanya sempat membeli makanan di salah satu warung di sekitar lokasi.

Usai kembali melanjutkan perjalanan, sepeda motor yang mereka tumpangi tiba-tiba ditabrak dari arah belakang oleh mobil Toyota Avanza yang dikemudikan MYD.

Akibat benturan tersebut, kedua korban terjatuh. YLR mengalami luka berat, sementara J dinyatakan meninggal dunia.

"Keduanya jatuh, YLR alami luka dan J meninggal dunia," ujar Irham dalam konferensi pers di Kantor Polresta Manado, Jumat (24/4/2026).

Irham menyebut, setelah kecelakaan terjadi, MYD seharusnya segera melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Namun yang terjadi, pelaku justru meninggalkan lokasi.

Kasus tersebut kini turut ditangani oleh Propam Polda Sulawesi Utara untuk proses pemeriksaan internal.

Selain proses etik, MYD juga terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.

"Semua bergantung pada proses hukum," kata Irham saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi terhadap MYD.

Di sisi pidana, polisi menjerat MYD dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 312 terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tindakan tabrak lari.

"Dari pasal 310 ayat 4 serta pasal 312, ancamannya hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.

Menurut Irham, MYD diduga lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan kecelakaan fatal tersebut terjadi.

Selain itu, pelaku juga dinilai melakukan pelanggaran karena tidak melaporkan kecelakaan kepada aparat kepolisian setelah kejadian berlangsung.

"Tidak melaporkan kejadian itu ke polisi," tambahnya.

Terkait dugaan adanya konsumsi minuman keras sebelum kejadian, Irham mengatakan hal itu masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan institusi kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Polisi memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.