Operasi Senyap di Teluk Sialang Tanjabbar Jambi: Polisi Ringkus 3 Bandar Sabu
Darwin Sijabat April 25, 2026 04:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi meluncurkan serangan mendadak terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir. 

Dalam operasi senyap yang berlangsung dramatis pada Rabu (22/04/2026), tiga pria yang diduga kuat sebagai pemain utama di wilayah tersebut berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Langkah taktis ini diambil kepolisian sebagai jawaban atas jeritan keresahan warga yang selama ini mencium aroma transaksi barang haram di lingkungan mereka. 

Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukumnya dari pengaruh narkotika.

Kronologi Perburuan Berantai: Tiga Titik dalam Tiga Jam

Penyelidikan maraton yang dimulai sejak Selasa (21/04) membuahkan hasil manis. 

Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, tim Opsnal menyisir tiga lokasi berbeda dengan presisi tinggi:

- Pukul 16.00 WIB – Penggerebekan Dusun Kampung Hidayat:

Petugas mengamankan MS (24) sebagai target pertama. 

Meski MS sempat mencoba bersiasat untuk mengelabui petugas, ketelitian tim Opsnal berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di area belakang rumahnya.

- Pukul 17.40 WIB – Temuan di Dalam Bantal Guling:

Perburuan bergeser ke RT 04 Kelurahan Teluk Sialang. 

Di sana, petugas meringkus SN (49) saat berada di kebun belakang rumah. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Sabu 188 Gram, Apa Kabar Kasus di Jambi?

Baca juga: Golkar Tolak Usulan KPK Soal Capres-Cawapres: Orang Terbaik Bisa dari Luar Partai

Penggeledahan ini mengejutkan petugas; di dalam sebuah bantal guling, SN menyembunyikan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto dan empat butir ekstasi (inek) seberat 0,63 gram bruto. 

Selain narkotika, uang tunai senilai Rp1.336.000 yang diduga kuat sebagai hasil transaksi turut disita.

- Pukul 18.30 WIB – Target Terakhir di Kawasan Pasar:

Operasi ditutup dengan penangkapan MD (49) di kawasan Pasar Teluk Sialang. 

Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang diselipkan di bawah pintu geser dan saku celananya, lengkap dengan seperangkat alat hisap (bong).

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Selain narkotika, polisi juga mengamankan belasan unit kaca pirex, pipet, alat hisap, serta beberapa ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggan mereka.

"Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran ini," tegas AKP Agus Alexander Purba dilansir dari laman Polres Tanjab Barat.

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Ulah nekat ketiga pria ini harus dibayar mahal.

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

DISCLAIMER

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

Baca juga: Tarif Bus dari Terminal Alam Barajo Jambi, Sleeper Bus Tujuan Padang Rp350 Ribu

Baca juga: Macet Panjang di Lintas Timur Jambi-Riau, Kendaraan Berat Kecelakaan di Bukit Baling

Baca juga: Golkar Tolak Usulan KPK Soal Capres-Cawapres: Orang Terbaik Bisa dari Luar Partai

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.