Penyelidikan Korupsi Jembatan SP II di Anambas Mengarah ke Tersangka, Polda Kepri Tunggu Audit BPK
Septyan Mulia Rohman April 25, 2026 04:27 PM

 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepulauan Riau telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokmauliate Sitompul mengungkapkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Sebagai informasi, tim Polda Kepri sebelumnya turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas belum lama ini.

Mereka melihat langsung serta mengambil data terkait Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 di lapangan.

Dalam waktu dekat kami akan gelar perkara dan meningkatkan status ke penyidikan,” ungkapnya, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Mantan Bupati Anambas Abdul Haris Diperiksa Subdit Tipikor Polda Kepri

Meski demikian, Gokmauliate memilih irit bicara terkait detail kasus.

Ia menilai jika diungkap terlalu dini dapat menghambat proses penyidikan.

“Kalau terlalu dibuka, biasanya saksi-saksi jadi sulit dihubungi, ada yang mematikan ponsel atau menghindar, bahkan menghilangkan jejak,” katanya.

Sementara  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H menegaskan jika proses hukum masih berjalan dan belum bisa disampaikan secara terbuka ke publik.

“Ini masih tahap penyelidikan, mohon bersabar,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia penyidik telah memeriksa sekitar 10 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur.

Mulai dari kepala dinas, pejabat pemerintah daerah hingga mantan Bupati Kepulauan Anambas.

Pemeriksaan juga menyasar pihak swasta yang terlibat dalam proyek, seperti kontraktor pelaksana dan penyedia material konstruksi.

“Kurang lebih sudah 10 orang diperiksa. Mulai dari pejabat dinas hingga mantan bupati. Semua akan kita dalami,” kata Silvester.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan fisik jembatan.

Termasuk pengukuran dan pengujian kesesuaian konstruksi dengan spesifikasi teknis.

Beberapa saksi juga telah dimintai keterangan di Polres Kepulauan Anambas dengan membawa dokumen terkait proyek tersebut.

Jumlah saksi diperkirakan masih akan bertambah seiring pengembangan kasus.

Silvester menegaskan penanganan perkara korupsi membutuhkan kehati-hatian dan waktu yang tidak singkat karena harus didukung oleh alat bukti yang kuat sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Ia memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan.

“Kalau korupsi, tidak bisa terburu-buru. Semua harus berdasarkan bukti,” tegasnya. 

Sebagai informasi tambahan, jembatan Selayang Pandang II sepanjang 1.150 meter sudah dimanfaatkan masyarakat sejak Januari 2022.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meresmikan ikon baru di Kota Tarempa ini pada Kamis (14/7/2022), yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Secara penganggaran, pembangunan jembatan Selayang Pandang II ini dibangun secara bertahap melalui kerjasama antara Pemprov Kepri dan Pemkab Anambas.

Sinergitas ini dilakukan secara bertahap selama 3 tahun berturut-turut dengan total anggaran mencapai Rp77 Miliar. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.