TRIBUNGORONTALO.COM --- Pemerintah terus melakukan pembenahan dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial agar distribusinya semakin akurat dan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
Salah satu acuan yang digunakan adalah sistem desil, yakni metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kondisi ekonomi.
Melalui sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 lapisan kesejahteraan, mulai dari desil 1 sebagai kelompok dengan kondisi ekonomi terendah hingga desil 10 yang tergolong paling sejahtera.
Semakin kecil angka desil yang dimiliki, semakin besar tingkat prioritas untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.
Dalam aturan terbaru, bantuan sosial hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada kategori desil 1 sampai desil 5.
Baca juga: Bansos PKH-BPNT Mendadak Tak Cair? Cek Alasan Nama Bisa Hilang dari Daftar Penerima
Desil 1–4: Merupakan kelompok warga miskin dan rentan yang menjadi sasaran utama berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Desil 5: Masih masuk dalam kelompok yang dapat dipertimbangkan sebagai penerima bansos, tergantung hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Desil 6–10: Masuk kategori masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih baik, sehingga tidak lagi termasuk penerima bantuan sosial.
Artinya, keluarga penerima bansos yang kondisi ekonominya meningkat hingga masuk kelompok desil 6 ke atas akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Dalam proses penentuan penerima bansos, pemerintah mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Meski begitu, status ekonomi masyarakat dapat berubah seiring waktu.
Karena itu, pembaruan data dilakukan secara berkala agar klasifikasi desil tetap sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Jika suatu saat kondisi ekonomi keluarga menurun dan memenuhi kriteria, peluang untuk kembali terdaftar sebagai penerima bansos tetap terbuka.
Baca juga: Cek Bansos April 2026, Pastikan Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui status data, berikut langkah-langkahnya:
Masyarakat juga dapat mengecek status desil melalui aplikasi resmi:
Baca juga: Bansos PKH-BPNT Mendadak Tak Cair? Cek Alasan Nama Bisa Hilang dari Daftar Penerima
Kementerian Sosial Republik Indonesia terus memperkuat akurasi penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk triwulan kedua tahun 2026.
Melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik serta integrasi data dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pemerintah melakukan pembaruan besar-besaran terhadap data penerima.
Cakupan data meningkat menjadi lebih dari 95,3 juta keluarga atau sekitar 289,3 juta individu
Sekitar 11.014 penerima dinyatakan tidak layak karena masuk desil 5–10
Lebih dari 25.000 keluarga baru masuk kategori desil 1–4 dan berpotensi menerima bansos
Langkah ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bansos tahap kedua dilakukan melalui sistem perbankan dan disalurkan menggunakan Kartu KKS Merah Putih milik penerima.
Dengan adanya pemutakhiran data, puluhan ribu keluarga baru kini berkesempatan menerima bantuan.
Sementara itu, penerima yang dinilai sudah mampu akan dikeluarkan dari daftar.
Komitmen Penyaluran Tepat Sasaran
Penyaluran bansos tahap 2 tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.
Dengan sistem desil dan pemutakhiran data yang berkelanjutan, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan. (*)