TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi kembali menggelar acara Wisuda Sarjana ke-71, Magister ke-44, dan Doktor ke-20, bertempat di gedung auditorium Prof Khotib Quswain, Kampus Simpang duren, Sabtu (25/4/2026).
Sebanyak 910 orang dari Program doktor (14 orang) Magister (79 orang) dan Sarjana (817 orang) mengikuti prosesi wisuda secara khidmat dan tertib.
Dalam momentum ini, Rektor UIN Prof.Dr.H.Kasful Anwar,M.Pd berpesan agar para lulusan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan pembangunan daerah.
Rektor UIN STS menyampaikan optimismenya terhadap kualitas lulusannya.
"UIN Jambi terus menunjukkan transformasi yang signifikan sebagai kampus islam yang unggul dan berdaya saing", tuturnya.
Tercatat dari 51 program studi di UIN Jambi, ada 27 Prodi terakreditasi Unggul. Hal ini tentu menjadi perhatian civitas akademika untuk terus meningkatkan SDM lulusannya.
Hadir Wakil gubernur jambi KH.Abdulah Sani, ketua senat, direktur pascasarjana, para dekan, ketua DWP UIN STS, serta tamu undangan.
Sambutan Gubernur yang dibacakan KH.Abdulah Sani, mengapresiasi atas capaian civitas akademika UIN STS dalam melahirkan lulusan yang unggul.
Baca juga: 340 Guru PAUD Jambi Naik Level Digital, Bunda Nadiyah Tekankan Peran Guru Pengarah Teknologi
Baca juga: Minta Restu Orang Tua, El Rumi Ingin Jadi Sosok Seperti Ahmad Dhani
Wagub percaya bahwa SDM dengan kemampuan berpikir yang komprehensif dan inovatif, berwawasan, serta keahlian, akan mampu mengatasi tantangan dimasa depan.
"UIN STS memiliki peran strategis untuk mengembangkan seluruh potensi mahasiswanya, menyiapkan SDM yang unggul", ujar wagub
Pemerintah provinsi jambi telah memprioritaskan arah pembangunan pada program dan kebijakan yang merata, salah satu instrumen penting perwujudan kesejahteraan masyarakat adalah Pendidikan. (adv)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: 340 Guru PAUD Jambi Naik Level Digital, Bunda Nadiyah Tekankan Peran Guru Pengarah Teknologi
Baca juga: Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian BAP dan Rekonstruksi Kasus Rudapaksa