Tribunlampung.co.id, Kendari - Suami yang istrinya diduga berselingkuh dengan oknum TNI, yang sempat sampaikan permintaan maaf secara terbuka, tetap melanjutkan proses hukum.
Permintaan maaf yang disampaikannya sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawabnya terhadap institusi Polri dan TNI, yang sempat terseret, saat penggerebekan.
Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan ibu Bhayangkari berinisial TR dan oknum TNI Pratu WI di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki babak baru.
Pihak AW yang merupakan suami sah sekaligus anggota aktif Brimob Polda Sultra menegaskan tetap melanjutkan proses hukum, meski sebelumnya sempat beredar video permintaan maaf.
AW melalui kuasa hukumnya, Dody, memberikan klarifikasi terkait narasi permintaan maaf yang sempat memicu spekulasi publik.
Baca juga: Pengakuan Istri Polisi yang Digerebek Berduaan dengan Oknum TNI Soal Alat Kontrasepsi
Dody menekankan bahwa pernyataan maaf tersebut sebenarnya ditujukan sebagai bentuk penghormatan terhadap etika organisasi, bukan pengakuan kesalahan atas peristiwa yang terjadi.
Menurut Dody, kliennya merasa perlu meluruskan konteks permohonan maaf yang sempat disampaikan sebelumnya.
Hal ini berkaitan dengan posisinya sebagai anggota Polri aktif dan adanya keterlibatan oknum dari institusi lain dalam peristiwa tersebut.
"Permintaan maaf itu kami garis bawahi ditujukan untuk institusi Brimob dan TNI. Sebagai anggota aktif, klien kami merasa bertanggung jawab atas beredarnya video yang menyeret nama besar dua institusi tersebut."
"Jadi, ini soal etika profesi, bukan permintaan maaf atas perbuatan saat penggerebekan," jelas Dody, Kamis (23/4/2026) malam, seperti dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia juga menepis anggapan bahwa peristiwa penggerebekan yang sempat viral di media sosial adalah rekayasa.
Dody memastikan penggerebekan itu benar-benar terjadi di lapangan.
Meskipun ada upaya menjaga hubungan antara institusi melalui klarifikasi tersebut, ia menegaskan perkara pidana tetap berjalan.
Dody mengatakan AW sudah melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polda Sultra dan menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami telah menyerahkan bukti-bukti fakta kepada penyidik untuk mendalami dugaan perzinahan ini," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota keluarga dari institusi keamanan, yang menuntut transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sosok ibu Bhayangkari berinisial TR sebelumnya digerebek saat sedang berduaan dengan oknum TNI berinisial Pratu WI.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (17/4/2026).
TR dan Pratu WI tak berkutik saat digerebek sang suami sah bersama sejumlah saksi yang mendatangi lokasi tersebut.
Ironisnya, dalam penggerebekan itu ditemukan bukti berupa kotak tisu magic di dalam kamar kos yang mereka tempati.
Setelah kasusnya ramai, suami TR kemudian muncul dalam video dan meminta maaf secara terbuka kepada institusi dan masyarakat.
Meski menjadi pihak yang dikhianati, anggota Brimob Polda Sultra itu tetap menyampaikan klarifikasi dalam video yang direkam pada Minggu (19/4/2026).
"Saya atas nama keluarga memohon maaf atas beredarnya video yang viral di media sosial tentang keluarga saya," ujarnya dalam video yang dikutip TribunnewsSultra, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan persoalan tersebut murni urusan rumah tangganya dan tidak berkaitan dengan institusi tempatnya bertugas.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa ini murni urusan keluarga saya, dan tidak ada keterkaitannya dengan kedinasan saya sebagai anggota Polri, khususnya Brimob," jelasnya.
Anggota Brimob tersebut mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada komandan dan rekan-rekan sejawatnya di Korps Brimob Polda Sultra, karena merasa nama baik institusi ikut terseret dalam persoalan pribadinya.
"Saya akan menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terima kasih atas segala bantuan dan kemudahan dalam urusan ini," jelasnya.
Markas Brimob Polda Sultra sendiri berada di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Lokasinya berjarak sekitar 10,6 kilometer dari Kawasan Eks MTQ Kendari atau Tugu Religi Sultra, dengan waktu tempuh sekitar 21 menit berkendara.