SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Isnaini (40) secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah suami korban, berinisial Zul, dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan.
Dalam keterangannya pada Sabtu (25/4/2026), AKP Jon Kenedi memastikan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama terkait KDRT, akan ditangani serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa kepolisian harus mengikuti mekanisme KUHAP dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP, sehingga tindakan seperti penangkapan tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa melalui tahapan penyelidikan yang sah," tegas Jon Kenedi.
Sejauh ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
Selain itu, proses Visum et Repertum (VER) terhadap korban juga telah dilakukan sebagai bukti medis.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor Zul, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
Polisi menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (27/4/2026) mendatang sebelum melaksanakan gelar perkara awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
KBO Sat Reskrim Iptu Darlansyah dan Kanit PPA Iptu Rama Juliani juga telah mendatangi pihak keluarga untuk memberikan penjelasan humanis mengenai tahapan hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, kasus ini memicu aksi solidaritas dari puluhan ibu-ibu di Kota Prabumulih.
Mereka membentangkan dan menandatangani spanduk putih di Taman Kota Prabujaya pada Jumat (24/4/2026) sebagai bentuk dukungan bagi korban serta mendesak kepolisian segera menangkap pelaku.
Baca juga: Breaking News : Seorang Mahasiswa di Indralaya Nyaris Tewas, Dikeroyok & Ditikam Sajam saat di Kosan