TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Drama laporan kebakaran fiktif yang sempat menghebohkan warga Kota Semarang berakhir dengan kemunculan sang pelaku.
Pria berinisial F alias Fenando, yang bekerja sebagai debt collector (DC) pinjaman online, akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (25/4/2026) sore.
Fenando tiba sekitar pukul 16.35 WIB, hanya beberapa menit sebelum tenggat waktu laporan kepolisian yang ditetapkan pihak Damkar berakhir.
Didampingi istri, anak, dan sejumlah rekannya, Fenando tampak tertunduk lesu saat mengakui bahwa dirinyalah sosok di balik panggilan darurat palsu yang membuat dua unit armada pemadam meluncur sia-sia ke kawasan Semarang Barat.
“Saya mengakui kesalahan yang saya buat. Perbuatan saya ini merugikan banyak pihak. Saya datang untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya buat kepada masyarakat Semarang, khususnya tim Damkar, dan juga kepada Pak Ngadi (pemilik warung),” ujar Fenando lirih di hadapan petugas dan awak media.
Bermotif Kesal karena Tagihan Macet
Fenando mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut dilakukan secara sadar namun di luar pemikiran panjang.
Ia berdalih rasa kesal menjadi pemicu utama setelah pihak yang memiliki utang sulit dihubungi untuk penagihan.
Baca juga: Gaji Sebulan Tak Kebeli Emas 1 Gram, Seribu Buruh Cilacap Siap Kepung Jalanan
“Karena mungkin ada rasa kesal, dihubungi susah, jadi saya melakukan hal seperti itu. Jujur saya tidak menyangka akan jadi seperti ini,” akunya.
Meskipun mengaku sebagai inisiatif pribadi untuk memberikan tekanan psikologis kepada nasabah, ia menegaskan bahwa aksi "prank" layanan publik ini merupakan yang pertama kali ia lakukan sejak bekerja sebagai DC pada awal 2026.
Ia juga membantah keterlibatan dalam kasus serupa yang baru-baru ini marak terjadi di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Perusahaan Jatuhkan Sanksi Pemecatan
Meski hadir mendampingi proses klarifikasi, pihak perusahaan tempat Fenando bernaung bersikap tegas.
Perwakilan perusahaan, Annur Handoko, menyatakan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan yang telah ditetapkan.
“Yang bersangkutan melakukan itu di luar SOP. Ini murni inisiatif pribadi. Kami yang membawa yang bersangkutan ke sini untuk klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab,” jelas Annur.
Baca juga: Banyumas Perluas Akses Belajar, Revitalisasi 34 Sekolah hingga Penyediaan Bus Gratis
Akibat perbuatan yang mencoreng citra profesi dan merugikan fasilitas negara tersebut, perusahaan memastikan akan memberikan sanksi terberat. “Kami akan memberikan tindakan tegas, termasuk dikeluarkan (dipecat),” tambahnya.
Fenando kini menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum maupun sanksi sosial atas tindakannya yang telah menyalahgunakan layanan darurat demi kepentingan penagihan utang pribadi.
Tim Damkar Semarang sendiri mengapresiasi keberanian pelaku untuk muncul, namun tetap menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras agar fasilitas publik tidak lagi dijadikan alat intimidasi. (rad)