TRIBUNGAYO.COM - Jumlah warga Aceh yang akan ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hanya sebanyak 604.446 jiwa.
Jumlah tersebut merupakan warga kurang mampu serta juga bagi masyarakat Aceh yang mampu, tetapi mengalami sakit berat.
Kepastian itu informasi terkini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir bahwa, jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran data sementara berbasis kebijakan nasional dan daerah.
Melansir Serambinews.com, artinya, angka tersebut masih kemungkinan berubah seiring berlangsungnya penyesuaian data di tengah masyarakat.
Hal ini diungkap Sekda dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), guna membahas perkembangan dan validasi data JKA di Meuligoe Gubernur Aceh, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam rapat itu, Sekda melaporkan kepada Mualem bahwa total penduduk Aceh sebanyak 5.703.282 jiwa.
Dari total tersebut, yang ditanggung Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerinta pusat sebanyak 3.275.490 jiwa dan sisanya 1.130.604 jiwa membayar secara mandiri, yang umumnya berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, anggota DPR, hingga aparatur desa.
“Sebenarnya 3.600.000 Pak gub (yang ditanggung pusat). Namun ada sisa sekitar 360.000 yang dikeluarkan dari JKN karena terindikasi 17 indikator. Yang pertama ada yang keluarga PNS, kemudian judol (judi online). Ketahuan langsung di-tracking transaksi keuangannya, langsung ketahuan,” jelas M. Nasir.
Sekda mengungkap, berdasarkan hasil penataan ulang, basis awal data warga Aceh yang ditanggung JKA per 1 Mei 2026 yakni sebanyak 604.446 jiwa.
Data ini terdiri dari sebanyak 481.145 jiwa peserta JKA desil 1 hingga 7 yang merupakan hasil pemadanan dari peserta nonaktif PBI JK.
Kemudian, 69.087 jiwa peserta non-PBI JK nonaktif yang dimasukkan ke dalam JKA berdasarkan kriteria tertentu.
Lalu, 34.436 jiwa termasuk dalam kategori peserta katastropik (penyakit kronis), yakni dari desil 8 ke atas.
Selanjutnya, sebanyak 19.669 jiwa masyarakat terdampak bencana, serta 109 jiwa lainnya masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Total semuanya menjadi 604.446 jiwa yang ditanggung sejak 1 Mei oleh JKA,” kata Sekda.
Lebih lanjut, M. Nasir menegaskan, kebijakan ini juga mengakomodasi masyarakat mampu yang mengalami penyakit berat agar tidak jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
“Orang kaya tapi sakit berat, seperti cuci darah, stroke, itu kita yang tanggung. Yang dikhawatirkan banyak orang, ketika orang kaya ini sakit menjadi miskin, itu tidak ada (terjadi) karena kita bayar,” jelasnya.
Ia menegaskan, hanya satu kelompok yang tidak ditanggung dalam skema JKA, yakni masyarakat mampu yang dalam kondisi sehat dan tidak pernah mengakses layanan kesehatan.
“Jadi yang tidak ditanggung hanya satu komponen; orang kaya yang tidak sakit, yang tidak pernah ke rumah sakit dan sehat. Itu yang tidak kita tanggung, sisanya semua kita tanggung,” tegasnya.
Kendati demikian, Sekda mengakui, bahwa adanya ketidaksesuaian data di lapangan.
Di mana, beberapa warga yang merasa miskin justru masuk dalam kategori desil 8.
Untuk itu, M. Nasir membuka ruang perbaikan data agar masyarakat yang berhak dapat kembali masuk dalam skema JKA.
“Tinggal datanya diperbaiki saja datanya, dimutasi, nanti bisa dilaporkan dan dimasukkan kembali ke JKA,” katanya. Digunakan oleh Pemerintah Indonesia, dan kita sadur data ini untuk kebutuhan penetapan kebijakan JKA. Kita sudah berbasis data dalam melakukan penetapan kebijakan terhadap penetapan JKA,” lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar program ini tepat sasaran dan tidak membebani keuangan daerah.
Mualem juga berharap agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa dasar data yang jelas.
Pasalnya, kebijakan yang diambil sudah berdasarkan data dan bukti yang cukup.
“Jadi ka cukop dengan data, cukop bukti. Entek bek jeut ka saboh fitnah keu geutanyo. Baroe nyan tapeugah manteng ka mencuat. Saban-saban ta peutheun karena nanggroe teungoh lage nyoe siat. (Harus cukup data, cukup bukti. Jangan jadi fitnah untuk kita. Baru ini kita sampaikan saja sudah mencuat. Sama-sama kita pertahankan, karena kondisi negeri sedang sepert ini),” ujar Mualem.(*)
Baca juga: Status Desil Anda tidak Sesuai, Bakal Dicoret dari JKA, Begini Cara Sanggah Melalui 4 Jalur Ini