Polres Aceh Tenggara Tangkap Tukang Jahit Sepatu, Miliki 123 Paket Ganja Siap Edar
Mawaddatul Husna April 25, 2026 08:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Seorang tukang jahit sepatu berinisial CP (41) yang berdomisili di Lingkungan I Strakpisang, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara diringkus Sat Resnarkoba Polres setempat, Jumat (24/4/2026).

CP diamankan Polisi karena memiliki 123 paket ganja yang siap edar,

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, Sabtu (25/4/2026).

Ia mengatakan, tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menemukan tersangka yang berprofesi sebagai petani sekaligus tukang penjahit sepatu itu.

Namun, sikapnya terlihat gugup dan tidak tenang saat melihat kehadiran petugas sehingga membuat kecurigaan semakin kuat.

Dengan pendekatan persuasif, petugas kemudian meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Saat proses penggeledahan awal di sekitar tempat pelaku bekerja, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di bawah meja jahit.

Ketika dibuka, kotak tersebut berisi 16 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus rapi menggunakan kertas putih.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam.

Dengan disaksikan oleh perangkat desa, petugas mulai menyisir seluruh bagian rumah secara teliti, mulai dari ruang tamu, kamar tidur hingga area dapur.

Penggeledahan berlangsung intensif dan penuh kehati-hatian.

"Petugas membuka lemari, memeriksa setiap sudut ruangan, hingga mengangkat barang-barang yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan.

Saat menyisir bagian dalam rumah, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna biru dan kuning yang disimpan di area yang tidak mencolok," sebutnya.

Petugas Temukan Puluhan ingga Ratusan Bungkus Ganja

Ipda Patar Erwinsyah Nababan menjelaskan ketika kantong tersebut dibuka, petugas menemukan puluhan hingga ratusan bungkus ganja yang telah dikemas dalam ukuran kecil. 

Seluruh paket tersebut tersusun rapi, siap untuk diedarkan.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus ganja berukuran lebih besar yang dibalut dengan kertas coklat, terpisah dari paket kecil lainnya.

Dari hasil keseluruhan penggeledahan, diamankan 105 bungkus ganja dengan berat 52,86 gram, 16 bungkus ganja dengan berat 7,70 gram dan 2 bungkus ganja dengan berat 92,12 gram

"Total barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas yang dilakukan pelaku bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan telah mengarah pada peredaran," jelasnya.

Dihadapan petugas, CP mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Tenggara Besok 26 April 2026, Sejumlah Wilayah Alami Udara Kabur

Baca juga: Langganan Banjir, Proyek Revitalisasi Rp 1,7 M Rehab Sejumlah Bangunan di SMAN Semadam Aceh Tenggara

Baca juga: Hari Ini, Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Naik Rp 3.000/Kilogram

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.