Sambangi Pasutri Miskin Tercatat Desil 8, Ketua PDI Perjuangan Aceh Utara: Perlu Validasi Ulang Data
Mursal Ismail April 25, 2026 10:23 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Utara, Syibral Mulasi, turun langsung menyambangi pasangan suami istri (pasutri) yang hidup dalam kondisi memprihatinkan meski tercatat dalam kategori desil 8 pada Jumat (24/4/2026).

Pasutri tersebut adalah Ali Munir (59) dan Zuraidah (56), warga Desa Glong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Kondisi ekonomi dan tempat tinggal keduanya dinilai jauh dari kata layak, bahkan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Kehadiran Syibral Mulasi bersama rombongan menjadi bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kunjungan tersebut, DPC PDI Perjuangan Aceh Utara turut menyalurkan bantuan langsung kepada pasutri tersebut.

“Ada sedikit bantuan yang kami bawa. Memang tidak banyak, namun ini sebagai bukti kami hadir dan ada di tengah-tengah masyarakat,” ujar Syibral, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Warga Lhokseumawe di Jakarta Bangun Balai Pengajian untuk Penyintas Banjir di Langkahan Aceh Utara

Dalam kesempatan itu, Syibral juga mengungkapkan sejumlah kebutuhan mendesak yang dihadapi Ali Munir dan Zuraidah, di antaranya rehabilitasi rumah yang tidak layak huni serta kebutuhan kursi roda untuk Ali Munir.

Ia menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh yang juga anggota DPR RI, Jamaluddin Idham, guna mendorong realisasi bantuan rehab rumah tersebut.

“Kemudian terkait kebutuhan kursi roda untuk Pak Ali Munir juga akan kami upayakan,” tambahnya.

Sementara itu, Zuraidah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh PDI Perjuangan Aceh Utara dan Aceh.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan perhatian ini. Semoga kebaikan ini dibalas oleh Allah,” ujarnya haru.

Kasus yang dialami pasutri ini menjadi sorotan karena keduanya tercatat dalam desil 8, yakni kelompok masyarakat yang secara data tergolong relatif mampu atau masuk 20 persen teratas.

Baca juga: Kepsek di Aceh Utara Janji Kelola Dana BOS dengan Transparan & 40 Persen Lulusan Diterima PTN

Kondisi tersebut dinilai janggal jika dibandingkan dengan fakta di lapangan.

Menurut Syibral, fenomena ini menunjukkan pentingnya validasi ulang data kemiskinan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

“Kasus seperti ini biasanya terjadi karena data yang belum diperbarui atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Bisa saja dulu mereka masuk kategori mampu, namun kondisi ekonominya menurun drastis, sementara data belum ikut berubah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kesalahan dalam proses pendataan maupun indikator penilaian sering menjadi penyebab ketidaktepatan klasifikasi.

“Kadang secara data terlihat memiliki aset, tetapi kenyataannya tidak layak atau tidak bisa dimanfaatkan. Ini yang membuat klasifikasi desil menjadi tidak tepat sasaran,” katanya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ibu dan Anak di Aceh Utara 2 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 51 Juta, Kasus Fidusia

Syibral menegaskan, kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk segera melakukan evaluasi data secara menyeluruh.

“Kami berharap ada pembaruan data secara berkala dan verifikasi langsung di lapangan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak,” pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.