Heboh Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD dan Istri Kades, Ini Perkembangan Terbarunya
Wawan Akuba April 25, 2026 10:44 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG bersama istri Kepala Desa (Kuwu) Kedungjaya masih terus diproses aparat kepolisian.

Perkembangan terbaru menunjukkan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara ini. Meski demikian, tahapan yang berjalan saat ini masih tergolong awal sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun masih fokus mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti pendukung guna memperjelas duduk perkara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, memastikan laporan terkait dugaan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani melalui proses penyelidikan.

Baca juga: 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Tempat Penitipan Anak di Yogya, Digerebek Ternyata Tak Berizin

“Ya, untuk pengaduan terkait adanya dugaan perselingkuhan atau persetubuhan, ini sudah kita terima. Pengaduannya sudah kita terima dan kita sedang melakukan pendalaman,” ujar Eko saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk individu yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Sementara kita sudah meminta keterangan beberapa pihak, termasuk juga yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri, inisial HSG, ini juga kita sudah meminta keterangan,” ucapnya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan data dan belum sampai pada penentuan tersangka.

“Masih dalam pemeriksaan. Masih kita kumpulkan keterangan-keterangan dan barang bukti. Belum, belum. Belum ya, masih kita melakukan pendalaman,” jelas dia.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa baru dua orang.

“Untuk saksi yang diperiksa, sementara ada dua orang. Masih kita lakukan pendalaman ya,” katanya.

Perkara ini menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah serta bermula dari persoalan rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi kasus hukum.

Dari pihak pelapor, kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini, menyatakan telah memiliki sejumlah indikasi awal terkait dugaan hubungan tersebut.

“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujar Medira.

Namun ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Meski begitu, seluruh proses pembuktian akan kami serahkan kepada pihak berwenang,” ucapnya.

Sementara itu, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman, menolak tuduhan tersebut dan menyebut persoalan ini sebagai ranah pribadi.

“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” jelas Furqon.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses klarifikasi berlangsung.

“Kita tadi ada sepuluh pertanyaan yang klien kami jawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas statusnya,” katanya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, turut membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Laporannya sudah masuk ke Polres, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar Aris.

Sejauh ini, kasus tersebut masih menjadi perhatian masyarakat sambil menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari kepolisian.

Di sisi lain, persoalan ini tidak hanya berhenti pada laporan pidana, tetapi juga melebar ke ranah etik.

Kepala Desa Kedungjaya telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan hubungan tersebut ke berbagai pihak, termasuk Badan Kehormatan DPRD serta kepolisian.

Kasus yang melibatkan anggota DPRD berinisial HSG itu kini menjadi sorotan luas setelah mencuat ke publik.

Kuasa hukum pihak kepala desa, Medira Anggraini, kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal.

“Pihak kami telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang tersebut,” ujarnya.

Bukti tersebut, lanjutnya, akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan.

Selain jalur hukum, laporan juga diajukan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon karena dugaan pelanggaran kode etik.

“Langkah hukum sudah kami tempuh."

"Kami telah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan, partai politik yang bersangkutan, serta pengaduan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas dia.

Medira berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Harapan kami, proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua BKD DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid, mengungkapkan bahwa laporan etik terhadap HSG memang telah diterima.

Namun, ia menyebut laporan tersebut belum diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD.

"Info awal katanya sudah ada surat masuk di bagian kesekretariatan dan ke pimpinan."

"Tetapi belum ada disposisi ke BK. Jadi saya masih menunggu," kata dia.

Di sisi lain, HSG telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Rabu sebelumnya.

Usai pemeriksaan, kuasa hukumnya menyatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Furqon kembali menegaskan bantahan atas tuduhan perselingkuhan tersebut.

“Contoh misalnya istilah perselingkuhan begitu ya, klien kami klarifikasi bahwa itu tidak ada. Jadi tidak ada sama sekali hal-hal seperti itu,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani kliennya masih sebatas tahap klarifikasi awal dengan total sepuluh pertanyaan.

“Ini hanya klarifikasi saja, makanya cuma sepuluh pertanyaan saja,” jelas dia.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.